%0 Thesis %9 S1 %A NAJUBA GIBTHA, PRAMAEZA %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A JURUSAN ILMU HUKUM, %B ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:47344 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Labor, Political Rights, Election Tenaga Kerja, Hak Politik, Pemilu %P 113 %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DALAM MEMBERIKAN HAK POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 (STUDI KASUS DI HYPERMART MALL OF SERANG) %U https://eprints.untirta.ac.id/47344/ %X Every worker has the same right to be treated in accordance with human dignity, regardless of background, race, religion, gender, or social status based on Article 86 of Law Number 13 Year 2003 on Manpower. This principle is an important foundation in a just world of work, where every individual is entitled to fair and equal treatment. This includes giving political rights in general elections. Political rights are also part of human rights that must be respected and protected by all parties. So, employers and the government must provide equal opportunities for workers to be able to channel their voting rights in general elections even though workers still come to work on election holidays. Based on this background, it is necessary to study how is the application of legal protection for workers in providing political rights in the 2024 simultaneous general election at Hypermart Mall Of Serang? and what efforts can be made in providing legal protection for labor in general elections? The theory used in this research is the theory of Human Rights (HAM) and the theory of legal protection. The method used is empirical method, with descriptive research specifications and using the approach of legislation and legal sociology, the data source is primary data and secondary data, the data collection technique used is field studies (interviews), the data analysis uses descriptive analytics, and the research location is Hypermart Mall Of Serang and the General Election Supervisory Agency (Bawaslu) of Serang City. The results of this study show that everyone has the right to work, get compensation, and fair treatment in labor relations, as the basic rights of workers have been protected by law. Hypermart Mall Of Serang has fulfilled the political rights of its workforce, but the lack of workforce participation in elections makes workers need to get more protection in economic protection, social protection, and technical protection from both the company and the government. %Z Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, tanpa memandang latar belakang, ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial berdasarkan pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Prinsip ini merupakan fondasi penting dalam dunia kerja yang berkeadilan, dimana setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Termasuk dalam memberikan hak politik pada pemilihan umum. Hak politik juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihargai dan dilindungi oleh seluruh pihak. Maka, pemberi kerja/pengusaha dan pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan umum meskipun tenaga kerja tetap masuk bekerja pada hari libur pemilu. Berdasarkan latar belakang tersebut perlu dikaji tentang bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam memberikan hak politik pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Hypermart Mall Of Serang? Dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja pada pemilihan umum?. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori Hak Asasi Manusia (HAM) dan teori perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah metode empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan sosiologi hukum, sumber datanya berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi lapangan (wawancara), analisis data menggunakan deskriptif analitis, dan lokasi penelitian di Hypermart Mall Of Serang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana hak-hak dasar pekerja telah dilindungi oleh Undang-Undang. Hypermart Mall Of Serang telah memenuhi hak politik tenaga kerjanya, namun kurangnya partisipasi tenaga kerja dalam pemilu menjadikan tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan lebih dalam perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis baik dari perusahaan maupun pemerintah.