@phdthesis{eprintuntirta47199, author = {MARZELLA SEKAR DAMAYANTI}, note = {Perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur bisa mendapatkan dispensasi perkawinan dari pengadila dengan syarat-syarat tertentu. Dispensasi perkawinan merupakan pemberian izin nikah yang disetujui pengadilan kepada calon suami dan calon istri yang belum berusia sembilan belas tahun untuk melangsungkan perkawinan. Identifikasi penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukum dan jaminan perlindungan hukum pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur terhadap perlindungan anak dalam sistem Hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian hukum yang dilakukan pada penelitian ini pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Cilegon dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk hukum pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur terhadap perlindungan anak dalam sistem Hukum di Indonesia berdasarkanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 meliputi pedoman tentang permohonan dispensasi perkawinan yang mengatur perihal asas dan tujuan, permohonan dispensasi perkawinan, persyaratan administrasi dan pemeriksaan perkara. Ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap dispensasi perkawinan pada Pasal 7 ayat (2) yang menjelaskan bahwa perkawinan dapat meminta dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama setempat, dan dikabulkan apabila mempunyai alasan kuat serta kelengkapan berkas permohonan.}, title = {TINJAUAN HUKUM PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 99/Pdt.P/2019/PA.Clg)}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, year = {2024}, abstract = {Early marriages or underage marriages can obtain marriage dispensation from the court with certain conditions. Marriage dispensation is the granting of a marriage permit approved by the court to prospective husbands and prospective wives who are not yet nineteen years old to enter into marriage. The identification of this research is the legal form and guarantee of legal protection for granting dispensations for marriage to minors regarding child protection in the legal system in Indonesia based on Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The type of legal research carried out in this research is a normative juridical approach using a statutory approach. The specifications of this research are descriptive analysis. The data sources consist of primary data, namely interviews with the Cilegon Religious Court and secondary data in the form of primary legal materials consisting of the Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and secondary legal materials such as books, journals and so on. The results of the research explain that the legal form of granting marriage dispensation to minors for child protection in the legal system in Indonesia is based on Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 includes guidelines regarding requests for marriage dispensation which regulates the principles and purpose, request for marriage dispensation, administrative requirements and case examination. The provisions of Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage regarding marriage dispensation in Article 7 paragraph (2) which explains that marriages can request marriage dispensation from the local Religious Court, and it is granted if there is a strong reason and completeness of application documents.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/47199/}, keywords = {Marriage, Marriage Dispensation, Child Protection Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, Perlindungan Anak} }