%A Melawati Melawati %L eprintuntirta46905 %O Hukum waris kumpulan aturan-aturan tentang kewarisan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan akibat hukum timbulnya kewarisan bagi ahli waris yang memperolehnya, baik hubungan antara ahli waris dengan ahli waris, maupun dalam hubungan antara ahli waris dengan pihak ketiga. Hukum waris perlu diatur karena sering terjadi perselisihan mengenai harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 280/Pdt.G/2021/PN.Btm. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pembagian harta warisan dalam perkara penguasaan tanah waris dan bangunan pada putusan Nomor 280/Pdt.G/2021/PN.Btm dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penguasaan tanah waris dan bangunan pada nomor putusan 280/Pdt.G/2021/PN.Btm sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan teori Keadilan. Dan tipe penelitian metode yuridis normative, dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus, sumber penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder dan beberapa sumber berupa bahan primer yang terdiri Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek (BW) Bab XVII yang mengatur tentang hukum waris perdata dan Kitab Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Kesimpulan dari penelitian ini pembagian harta warisan dalam perkara tersebut harus dibagi 2 bagian terlebih dahulu, dimana ½ bagian menjadi hak suami dan ½ menjadi bagian istri sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata. Anak-anak akan mendapatkan bagian baik dari pihak ayah maupun pihak ibu karena dalam hukum perdata menganut asas bilateral dalam pembagian warisan dan bagian waris anak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan jadi mereka mendapatkan bagian masing-masing sama besarnya. Karena diketahui fakta bahwa ahli waris telah melakukan jual beli dokumen tanah sehingga penggugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht maatigedaad) dan dinyatakan gugatan yang diajukan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard karena gugatan penggugat Prematur, Error In Persona dan Error In Objecta. Terdapat dalil dalam pertimbangan hakim yang menyatakan objek gugatan dalam posita dan petitum saat ini gugatan yang diajukan tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan penggugat adalah orang yang berhak atas harta pewaris. %T ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PEMBAGIAN AHLI WARIS DAN PENGUASAAN TANAH WARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Nomor 280/Pdt.G/2021/PN.Btm ) %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %X Inheritance law is a collection of rules regarding inheritance, which regulates the law regarding wealth due to the death of a person, namely regarding the transfer of wealth left by the heir and the legal consequences of the emergence of inheritance for the heirs who obtain it, both the relationship between heirs and heirs, as well as in the relationship between heirs with third parties. Inheritance law needs to be regulated because disputes often occur regarding the assets left by theheir. As in the Batam District Court decision Number 280/Pdt.G/2021/PN.Btm. The problem identification in this research is how to distribute inheritance assets in cases of control of inherited land and buildings in decision number 280/Pdt.G/2021/PN.Btm and what is the basis for the judge's consideration in deciding cases of control of inherited land and buildings in decision number 280/ Pdt.G/2021/PN.Btm is in accordance with the Civil Code and the Compilation of Islamic Law. In answering this problem, the author uses the theory of justice. And the research type is a normative juridical method, with a law approach and a case approach, descriptive analysis research sources, using secondary data and several sources in the form of primary materials consisting of the Burgelijk Wetboek (BW) Civil Code Chapter XVII which regulates law civil inheritance and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage Compilation of Islamic Law Article 49 of Law Number 3 of 2006. The conclusion from this research is that the distribution of inheritance assets in this case must be divided into 2 parts first, where ½ part goes to the husband and ½ to the wife according to the provisions on the distribution of joint assets based on Article 128 of the Civil Code. Children will get a share from both the father's and mother's sides because civil law adheres to the bilateral principle of dividing inheritance and sons' and daughters' inheritance shares are not differentiated so they each get equal shares. Because the fact was known that the heirs had bought and sold land documents, the plaintiff committed an unlawful act (onrecht maatigedaad) and it was declared that the lawsuit filed by the plaintiff Niet Ontvankelijke Verklaard was because the plaintiff's lawsuit was premature, error in person and error in objecta. There is an argument in the judge's consideration which states that the object of the lawsuit in the posita and petitum is that currently the lawsuit being filed does not have a court decision stating that the plaintiff is the person who has the right to the heir's assets. %K Inheritance, Division of Heirs, Inherited Land Waris, Pembagian Ahli Waris, Tanah Warisan %D 2025