%T EVALUASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS PROGRAM ZONASI PKL BALONG RANCALENTAH DI KECAMATAN RANGKASBITUNG) %I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa %L eprintuntirta46133 %K Policy Evaluation, Zoning, PKL Empowerment. Evaluasi Kebijakan, Zonasi, Pemberdayaan PKL %X This study evaluates the Regional Regulation of Lebak Regency Number 10 of 2018 concerning the arrangement and empowerment of street vendors (PKL), focusing on the PKL Zoning Program in Balong Rancalentah, Rangkasbitung District. The PKL zoning is divided into green, yellow, and red zones; however, its implementation has not been optimal. Many vendors continue to operate in the red and yellow zones where vending should not be allowed, indicating a lack of supervision and rule enforcement. The study uses a qualitative method with a case study approach, referring to Leo Agustino’s (2023) policy evaluation theory, which includes five indicators: Human Resources (HR), institutional, infrastructure and technology, financial, and regulation. The results show that although there is coordination between the Disperindag and related parties, there is still insufficient dissemination and understanding of the zoning policy. Facilities for vendors are inadequate, and cashless payment technology has not been fully implemented. Inaccurate data and unclear budget allocation also hinder effective monitoring. Overall, the policy implementation requires improvement, especially in terms of supervision, rule enforcement, and enhancing facilities. %A Fakhrunnisa Fakhrunnisa %D 2024 %O Penelitian ini mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan fokus pada Program Zonasi PKL Balong Rancalentah di Kecamatan Rangkasbitung. Zonasi PKL dibagi dalam zona hijau, kuning, dan merah, namun implementasinya belum optimal. Masih terdapat PKL yang beroperasi di zona merah dan kuning yang seharusnya tidak diizinkan, menunjukkan kurangnya pengawasan dan penegakan aturan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, mengacu pada teori evaluasi kebijakan Leo Agustino (2023) yang mencakup lima indikator: Sumber Daya Aparatur (SDA), kelembagaan, sarana dan prasarana, finansial, serta regulasi. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun ada koordinasi antara Disperindag dan pihak terkait, sosialisasi kebijakan dan pemahaman zonasi masih kurang. Fasilitas bagi PKL belum memadai, dan teknologi pembayaran non-tunai belum diterapkan sepenuhnya. Data yang tidak akurat dan dana yang belum jelas serapannya juga menghambat pemantauan. Secara keseluruhan, implementasi kebijakan masih memerlukan perbaikan, terutama dalam pengawasan, penegakan aturan, dan peningkatan fasilitas.