%0 Thesis %9 S1 %A ARIE EDGINAWAN, MUHAMMAD %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A JURUSAN ILMU HUKUM, %B ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintuntirta:45778 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Law Enforcement, Forest Fires, Land Clearing, Judicial Considerations, Legal Certainty. Penegakan Hukum, Kebakaran Hutan, Pembukaan Lahan, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum. %P 184 %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA PEMBAKARAN YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN (Studi Putusan No 251/Pid B/LH/2019/PN Stg.) %U https://eprints.untirta.ac.id/45778/ %X Forest and land fires are serious issues that continue to occur annually in Indonesia. One of the main causes is land clearing through burning, whether intentional or due to negligence, which has negative impacts on the environment, public health, and societal well-being. Despite being regulated under Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UUPPLH), the enforcement of laws against land burning perpetrators still faces numerous challenges. The identified research problems are: How is the enforcement of criminal law against perpetrators of land clearing through burning that causes forest fires (Case Study of Decision No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg)? and What are the judges' considerations in ruling on such land clearing cases? The theories used are the Theory of Law Enforcement and the Theory of Judicial Consideration. This study employs a normative juridical method with data analyzed using a qualitative approach. The data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, collected through literature review techniques.The results show that, in Decision No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg, the defendant carried out land clearing by burning, which led to a fire spreading to 54 hectares. However, the judge acquitted the defendant without adequately considering the environmental impact and the provisions of Article 69 paragraph (1) letter h of the UUPPLH, which limits land burning under local wisdom principles. The judges' considerations were deemed suboptimal as they failed to comprehensively include juridical, sociological, and philosophical aspects, thus failing to reflect legal certainty, justice, and legal benefits.In conclusion, the judges' reasoning in this decision is considered flawed as it did not fully consider the legal facts and the impact of the defendant's actions. This renders the enforcement of laws on land burning ineffective and opens the door for similar acts in the future. It is recommended that judges consider juridical, sociological, and philosophical aspects in their decisions to achieve justice, legal certainty, and public benefit. %Z Kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang terus terjadi dari tahun ke tahun di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah pembukaan lahan dengan cara pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan masih menghadapi banyak kendala. Adapun identifikasi masalah pertama, Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan (Studi Putusan No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg)? Dan kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut? Teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum dan Teori Pertimbangan Hakim. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg, terdakwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kebakaran meluas mencapai 54 hektare. Hakim memutus bebas terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH terkait batas kearifan lokal. Pertimbangan hakim dinilai tidak optimal karena tidak mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara menyeluruh, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dinilai keliru karena tidak mempertimbangkan fakta hukum dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan menjadi tidak efektif dan berpotensi memberikan ruang bagi tindakan serupa di masa depan. Saran, hakim seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam memutus perkara agar tercapai keadilan, kepastian.