%K Policy Evaluation, Violence against Children, Child Protection Evaluasi Kebijakan, Kekerasan terhadap Anak, Perlindungan Anak %O Kota Tangerang mengalami peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2020-2022 sehingga menjadi permasalahan serius dan perlu penanganan dari berbagai pihak, seperti: Pemerintah Kota Tangerang, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan instansi terkait. Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak sebagai kebijakan utama menyelenggarakan perlindungan anak, terutama korban kekerasan anak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi bagaimana proses pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak di Kota Tangerang tahun 2020-2022 yang berfokus pada korban kekerasan anak. Penelitian ini menggunakan teori evaluasi kebijakan dari William N. Dunn yang memiliki 6 kriteria mengevaluasi kebijakan, yaitu : Efektivitas, Efisien, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak di Kota Tangerang tahun 2020-2022 belum berjalan maksimal dan perlu evaluasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang mengalami tindakan kekerasan. %D 2024 %L eprintuntirta45324 %T EVALUASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA TANGERANG (Studi pada Korban Kekerasan Tahun 2020-2022) %X Tangerang City experienced an increase in cases of violence against children in 2020-2022, so it has become a serious problem and needs to be handled by various parties, such as: Tangerang City Government, the Community, Non-Governmental Organizations (NGOs) and related agencies. Tangerang City has Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning Child Protection as the main policy for implementing child protection, especially for victims of child violence. This research aims to evaluate the implementation process of Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning Child Protection in Tangerang City for 2020-2022 which focuses on victims of child violence. This research uses policy evaluation theory from William N. Dunn which has 6 criteria for evaluating policies, namely: Effectiveness, Efficiency, Adequacy, Equity, Responsiveness, and Accuracy. This research uses a qualitative method with a case study approach. The results of the research show that the implementation of Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning Child Protection in Tangerang City for 2020-2022 has not run optimally and requires evaluation in the implementation of protection for children who experience acts of violence. %A MUSTIADI MUSTIADI %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA