%D 2024 %X Fiduciary duty is a principle of trust granted by a company to its Board of Directors in managing the company. The term fiduciary is understood as holding something in trust or in the interest of others. The Board of Directors, as an essential organ of a company, has a fiduciary duty, which requires them to perform their tasks and responsibilities within the company. Article 97 Paragraph (2) addresses the regulation of fiduciary duty, stating that the Board of Directors must manage the company in good faith and with full responsibility. If the Board of Directors does not adhere to the fiduciary duty principle or violates it, it can lead to problems and harm the company and shareholders. This study examines the responsibilities of the Board of Directors regarding fiduciary duty violations in accordance with Law Number 40 of 2007 and the legal sanctions imposed on Directors who commit fiduciary duty violations. This research employs a normative juridical research method that uses statutory, conceptual, and case approaches. The data sources used in this study include primary and secondary data, which are analyzed qualitatively. The results of this study indicate that if the Board of Directors does not uphold the fiduciary duty principle in managing the company, causing losses to the company and shareholders, they may be held personally liable under Article 97 Paragraph (3) of Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies. The Board of Directors may face sanctions, including dismissal from their position according to Article 105 Paragraph (1) of the same law, and they may also be sued in the District Court for damages resulting from their actions as stipulated in Article 97 Paragraph (6) of Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies. %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %O Fiduciary duty adalah prinsip kepercayaan yang diberikan oleh perseroan kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Istilah fiduciary dimaknai sebagai memegang sesuatu dalam kepercayaan atau kepentingan orang. Direksi sebagai organ penting dalam suatu Perseroan memiliki tugas fiduciary duty yang dimana harus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam perseroan. Pasal 97 Ayat (2) membahas tentang pengaturan fiduciary duty yang mengatakan bahwa Direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Apabila Direksi tidak menjalankan prinsip fiduciary duty atau melanggar prinsip fiduciary duty, maka akan menimbulkan masalah dan merugikan perseroan maupun pemegang saham. Penelitian ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab Direksi terhadap pelanggaran fiduciary duty sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan sanksi hukum yang diberikan kepada Direksi yang melakukan pelanggaran fiduciary duty. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan Perundang�Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini Direksi yang tidak melaksanakan prinsip fiduciary duty dalam pengurusan perseroan sehingga merugikan perseroan dan pemegang saham, maka Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai dengan Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Direksi dapat dikenakan sanksi berupa diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan dapat di gugat di Pengadilan Negeri terkait kerugian akibat tindakan Direksi yang diatur dalam Pasal 97 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. %T TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS DALAM PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (UUPT) (Studi Kasus PT. Fortune Nestindo Sukses) %K Fiduciary Duty, Board of Directors, Responsibility, Limited Liability Company, Breach. Fiduciary Duty, Direksi, Tanggung Jawab, Peerseroan Terbatas, Pelanggaran. %L eprintuntirta45165 %A NADYA RIZKYTA FADILAH