%I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa %X Underage marriage is not something new, in Law Number 16 of 2019, amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage regulate the minimum age for entering into a marriage, namely 19 years for men and women. So the identification of the problem from this research is what is the practice of underage marriage according to Law Number 16 of 2019 regarding Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law and what are the consequences of underage marriage law in Nyapah Village, Walantaka District, Serang City? connected with Law Number 16 of 2019 or Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Legal Compilation Islam. This research uses the theory of justice and legal certainty. This research uses normative juridical and empirical juridical methods with descriptive analytical research specifications. The data used in this research are secondary data, primary data and tertiary data which were analyzed qualitatively. The results of the research show that underage marriage has a negative impact on children's growth and development and will result in children's basic rights not being fulfilled, such as the right to protection from violence, children's civil rights, health rights, education rights and children's social rights. As a result of the law of underage marriage, the position of children born illegally and the marriage age being too young can result in divorce cases which cause many people in Nyapah village to marry underage. %D 2024 %T PERSPEKTIF PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang) %O Perkawinan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, di dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur ketentuan batas minimum untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sehingga identifikasi masalah dari penelitian ini yaitu apakah praktik perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana akibat hukum perkawinan di bawahumur di desa Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang dihubungkjan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ata Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan teori keadilan dan kepastian hukum. Penelitian inim menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan speksifikasi penelitian deskritif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder, data primer dan data tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan terjadinya perkawinan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti ha katas perlindungan dari kekerasan, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak. Akibat hukum perkawinan di bawah umur kedudukan anak yang lahir secara tidak sah dan usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan kasus perceraian yang menyebabkan banyaknya Masyarakat desa Nyapah melakukan perkawinan di bawah umur. %K Underage marriage, Marriage Practices, Marriage Law Perkawinan di Bawah Umur, Praktik Perkawinan, UndangUndang Perkawinan. %A Yanti Rohmawati %L eprintuntirta45134