%0 Thesis %9 S1 %A Restu Fauzi, Rian %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A ILMU HUKUM, %B FAKULTAS HUKUM %D 2024 %F eprintuntirta:45033 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Standardization, Vape mecha electronic cigarette, Legal protection and legal liability Standarisasi, Rokok elektrik vape mecha, Perlindungan hukum dan pertanggung jawaban hukum. %P 102 %T STANDARISASI ALAT BAGI PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK (E- SMOKE) PADA JENIS VAPE MECHA YANG TIDAKTERDAPATCHIPDALAM RANGKAPERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN1999TENTANGPERLINDUNGANKONSUMEN %U https://eprints.untirta.ac.id/45033/ %X With the rise of vape electronic cigarettes that have not been standardized in one type of electronic cigarette, namely vape mecha, it has become an attraction among teenagers today, with the existence of regulations, many countries and regions face challenges in regulating electronic cigarettes because this technology is relatively new and changing rapidly. and how standardization can be applied to vape mecha based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and its derivative regulations and what form of legal protection for consumers for producer actions that are not in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and its derivative regulations and Empirical legal methods are used to analyze field practices and collect specific data related to consumer protection. In the context of vape mecha without a chip, several important aspects that must be considered include safety standards, information transparency, producer obligations, and relevant regulations. Research shows that vape mecha without a chip has a higher risk for consumers. And the principle of legal protection and accountability is key in responding to violations of consumer rights, with an emphasis on caution in determining who is responsible for the risks that may arise. Standardization of vape products is considered necessary to protect consumers from the risk of misuse and ensure proper use. Standardization can help reduce potential dangers and be a means of education for vape users and the Consumer Protection Law provides comprehensive legal protection to consumers through the regulation of consumer rights, producer obligations, producer responsibilities, and administrative and criminal sanctions for producers who violate. %Z Dengan maraknya rokok elektrik vape yang belum ada standarisasi disalah satu jenis rokok elektrik yaitu vape mecha ini menjadi Daya tarik di kalangan remaja saat ini, dengan adanya regulasi banyak negara dan wilayah menghadapi tantangan dalam mengatur rokok elektrik karena teknologi ini relatif baru dan berubah secara cepat. serta bagaimana standarisasi yang dapat diterapkan terhadap vape mecha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan turunan dibawahnya dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas perbuatan produsen yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan turunan dibawahnya dan Metode yuridis empiris digunakan untuk menganalisis praktik lapangan dan mengumpulkan data spesifik terkait perlindungan konsumen. Dalam konteks vape mecha tanpa chip, beberapa aspek penting yang harus diperhatikan meliputi standar keselamatan, transparansi informasi, kewajiban produsen, serta regulasi yang relevan.Penelitian menunjukkan bahwa vape mecha tanpa chip memiliki risiko yang lebih tinggi bagi konsumen. Serta prinsip perlindungan hukum dan pertanggungjawaban menjadi kunci dalam menanggapi pelanggaran hak konsumen, dengan penekanan pada kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang mungkin muncul. Standarisasi produk vape dinilai perlu untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dan memastikan penggunaan yang tepat. Standardisasi dapat membantu mengurangi potensi bahaya dan menjadi sarana edukasi bagi pengguna vape dan Undang-undang Perlindungan Kosumen memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada konsumen melalui pengaturan hak-hak konsumen, kewajiban produsen, tanggung jawab produsen, serta sanksi administratif dan pidana bagi produsen yang melanggar