TY - THES N2 - Pandeglang Regency holds the title as one of the food barn areas in Banten Province, however there are several villages in Pandeglang Regency that are classified as food insecure areas, one of which is Cikalong Village, Cibitung District. The Village Government has the authority to improve the Village economy as stated in Article 26 paragraph 2 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The identification of the problem in this study is how is the implementation of the authority of the village government in developing the agricultural sector to realize food independence in Cikalong Village, Cibitung District, Pandeglang Regency based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages? and what are the inhibiting factors of the village government in implementing the authority of the village government in developing the agricultural sector to realize food independence in Cikalong Village, Cibitung District, Pandeglang Regency based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages? The theory used is the theory of authority and the theory of supervision. The method used is empirical juridical, qualitative research type and is descriptive. The data sources used are primary data and secondary data, data collection techniques with field research by conducting interviews and literature studies by collecting from various literature. The results of the study indicate that the authority held by the Cikalong Village Government in developing the agricultural sector to realize food independence is attributive, this authority is given directly by law to the Village Government. And preventive supervision, this approach involves participatory planning and collaboration between the community and the government to prevent food insecurity. In practice, the implementation of its authority, the Village Government has obstacles including: Limited human resources, minimal budget, overlapping regulations between the Village, Regency and Provincial Governments and lack of farmer knowledge about modern agricultural technology and external factors such as weak infrastructure, climate change, high operational costs, limited market access, politics and policies that do not support, and lack of communication and education. PB - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa AV - restricted A1 - Komariah, Siti ID - eprintuntirta45003 TI - Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UR - https://eprints.untirta.ac.id/45003/ M1 - sarjana N1 - Kabupaten Pandeglang menyandang predikat sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Provinsi Banten, akan tetapi ada beberapa Desa di Kabupaten Pandeglang yang tergolong sebagai daerah rawan pangan, salah satunya Desa Cikalong Kecamatan Cibitung. Pemerintah Desa mempunyai kewenangan untuk meningkatkan perekonomian Desa seperti yang tertuang dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Identifikasi masalah dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah desa dalam pengembangan sektor pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang?Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? dan apa yang menjadi faktor penghambat pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan pemerintah desa dalam pengembangan sektor pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang?Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Teori yang digunakan adalah teori kewenangan dan teori pengawasan. Metode yang digunakan yuridis empiris jenis penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan dari berbagai literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Cikalong dalam mengembangkan sektor pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan bersifat atribusi, kewenangan ini di berikan langsung oleh Undang-Undang kepada Pemerintah Desa. Dan pengawasan yang bersifat preventif pendekatan ini melibatkan perencanaan partisipatif dan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencegah kerawanan pangan.Dalam praktik pelaksanaan kewenangannya Pemerintah Desa memiliki kendala antara lain: Terbatasnya sumber daya manusia, anggaran yang minim, regulasi yang tumpang tindih antara Pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi dan kurangnya pengetahuan petani tentang teknologi pertanian modern dan faktor eksternal seperti infrastruktur yang lemah, perubahan iklim, biaya operasional yang tinggi, akses pasar yang terbatas, politik dan kebijakan yang tidak mendukung, serta komunikasi dan edukasi yang kurang. EP - 124 Y1 - 2024/// KW - Food Independence KW - Welfare and Authority Kemandirian Pangan KW - Kesejahteraan dan Kewenangan ER -