<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa"^^ . "Pandeglang Regency holds the title as one of the food barn areas in Banten\r\nProvince, however there are several villages in Pandeglang Regency that are\r\nclassified as food insecure areas, one of which is Cikalong Village, Cibitung\r\nDistrict. The Village Government has the authority to improve the Village\r\neconomy as stated in Article 26 paragraph 2 of Law Number 6 of 2014\r\nconcerning Villages. The identification of the problem in this study is how is the\r\nimplementation of the authority of the village government in developing the\r\nagricultural sector to realize food independence in Cikalong Village, Cibitung\r\nDistrict, Pandeglang Regency based on Law Number 6 of 2014 concerning\r\nVillages? and what are the inhibiting factors of the village government in\r\nimplementing the authority of the village government in developing the\r\nagricultural sector to realize food independence in Cikalong Village, Cibitung\r\nDistrict, Pandeglang Regency based on Law Number 6 of 2014 concerning\r\nVillages? The theory used is the theory of authority and the theory of supervision.\r\nThe method used is empirical juridical, qualitative research type and is\r\ndescriptive. The data sources used are primary data and secondary data, data\r\ncollection techniques with field research by conducting interviews and literature\r\nstudies by collecting from various literature. The results of the study indicate that\r\nthe authority held by the Cikalong Village Government in developing the\r\nagricultural sector to realize food independence is attributive, this authority is\r\ngiven directly by law to the Village Government. And preventive supervision, this\r\napproach involves participatory planning and collaboration between the\r\ncommunity and the government to prevent food insecurity. In practice, the\r\nimplementation of its authority, the Village Government has obstacles including:\r\nLimited human resources, minimal budget, overlapping regulations between the\r\nVillage, Regency and Provincial Governments and lack of farmer knowledge\r\nabout modern agricultural technology and external factors such as weak\r\ninfrastructure, climate change, high operational costs, limited market access,\r\npolitics and policies that do not support, and lack of communication and\r\neducation."^^ . "2024" . . . . . . . . . . "Universitas Sultan Ageng Tirtayasa"^^ . . . "Ilmu Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa"^^ . . . . . . . . . . . "Siti"^^ . "Komariah"^^ . "Siti Komariah"^^ . . "Ikomatussuniah"^^ . "Ikomatussuniah"^^ . "Ikomatussuniah Ikomatussuniah"^^ . . "Ahmad"^^ . "Rayhan"^^ . "Ahmad Rayhan"^^ . . "Universitas Sultan Ageng Tirtayasa"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Ilmu Hukum"^^ . . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Text)"^^ . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . . "Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #45003 \n\nKewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Sektor Pertanian Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n\n" . "text/html" . . . "K Law (General)"@en . .