@phdthesis{eprintuntirta44997, note = {Undang-Undang Perkawinan yang menjadi dasar perlindungan pembagian peran suami istri dalam konteks perkawinan serta mempunyai watak keadilan gender justru menyediakan ruang untuk terjadinya ketidakadilan gender. Hal tersebut dibuktikan dengan masih terdapat Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Perkawinan yang memungkinkan untuk diinterpretasikan secara berbeda-beda, yang dapat menghasilkan ketidakjelasan atau ambiguitas dalam pembagian peran suami istri. Identifikasi masalah dalam penelitian ini, Bagaimana pembagian peran antara suami istri dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditinjau dari kesetaraan gender? Bagaimana bentuk kepastian hukum pembagian peran suami istri dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan agar terwujudnya kesetaraan gender? Teori yang digunakan yaitu, teori kesetaraan gender dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Spesipikasi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptip analitis. Hasil penelitian adalah Pembagian peran suami istri dalam pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan didominasi oleh norma tradisional. Pandangan bahwa suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus rumah tangga sering kali menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan, terutama dalam hal beban kerja dan kontribusi ekonomi. Undang-Undang harus mendorong komunikasi terbuka dan kesepakatan bersama dalam pembagian peran serta memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak-hak gender diakomodasi secara jelas dalam Undang-Undang.}, author = {SITI ANIS}, year = {2024}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, title = {PEMBAGIAN PERAN SUAMI ISTRI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DITINJAU DARI KESETARAAN GENDER}, keywords = {Gender Equality, Marriage Law, Division of Roles between Husband and Wife. Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Pembagian Peran Suami Istri.}, abstract = {The Marriage Law, which is the basis for protecting the division of roles between husband and wife in the context of marriage and has the character of gender justice, actually provides space for gender injustice to occur. This is proven by the fact that there are still articles in the Marriage Law that allow for different interpretations, which can result in uncertainty or ambiguity in the division of roles between husband and wife. Identify the problem in this research, How is the division of roles between husband and wife in Article 31 paragraph (3) and Article 34 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in terms of gender equality? What is the form of legal certainty regarding the division of roles between husband and wife in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in order to realize gender equality? The theories used are gender equality theory and legal certainty theory. The research method is normative juridical. The research specifications used are analytical descriptive research. The research results show that the division of roles between husband and wife in Article 31 paragraph (3) and Article 34 of the Marriage Law is dominated by traditional norms. The view that the husband is the main breadwinner and the wife is the housekeeper often gives rise to injustice and inequality, especially in terms of workload and economic contribution. The law must encourage open communication and mutual agreement in the division of roles and ensure that the protection of human rights, especially gender rights, is clearly accommodated in the law.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/44997/} }