@phdthesis{eprintuntirta44768, author = {Nur Fauzan Hafarianto}, note = {Upaya memulihkan kembali keuangan negara akibat korupsi merupakan salah satu perhatian utama sekarang ini dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana korupsi. Mekanisme yang digunakan tidak hanya melalui mekanisme perampasan aset pidana tetapi juga melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mekanisme ini disebut sebagai mekanisme perdata. Meskipun mekanisme ini sudah terdapat dalam undang-undang, namun penegak hukum masing enggan untuk menggunakan mekanisme ini. Hal ini disebabkan hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata murni, sehingga hal tersebut semakin mempersulit kinerja penegak hukum. Selain itu masih terdapat banyak faktor lainnya yang membuat penegak hukum enggan menggunakan mekanisme ini yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitan yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari undang-undang, buku, jurnal, artikel, media massa dan lain sebagainya. Dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif serta teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua teori diantaranya teori hukum progresif dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlu adanya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi agar aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana dapat maksimal tanpa proses yang panjang dan berbelit-belit, sehingga pemulihan keuangan negara dapat berjalan dengan maksimal. Selain faktor hukum terdapat faktor lain yang perlu diperhatikan dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Agar penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan maksimal maka kelima faktor tersebut harus diperhatikan.}, title = {PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI ALTERNATIF MEMULIHKAN KEUANGAN NEGARA}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, year = {2024}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/44768/}, abstract = {Efforts to recover state finances due to corruption are one of the main concerns today in tackling and eradicating corruption. The mechanism used is not only through the mechanism of criminal asset forfeiture but also through the mechanism of asset forfeiture without conviction or Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). In the Corruption Law, this mechanism is referred to as a civil mechanism. Although this mechanism is included in the law, law enforcers are reluctant to use this mechanism. This is because the procedural law used is pure civil procedural law, so that it further complicates the performance of law enforcers. In addition, there are still many other factors that make law enforcers reluctant to use this mechanism contained in the Corruption Crime Law. The research method used is normative juridical which is qualitative in nature. The data obtained in this research comes from laws, books, journals, articles, mass media and so on. And the data analysis used in this research uses descriptive analysis and the theory used in this research uses two theories including progressive legal theory and law enforcement theory. The results of this study indicate that there is a need for criminal law reform, especially in corruption crimes so that assets seized from criminal offenders can be maximized without a long and convoluted process, so that state financial recovery can run optimally. In addition to legal factors, there are other factors that need to be considered in combating criminal acts of corruption, namely law enforcement factors, facilities, community factors, and cultural factors. In order for law enforcement in combating criminal acts of corruption to run optimally, these five factors must be considered.}, keywords = {Corruption, Asset Forfeiture Mechanism without Punishment, Legal Reform. Korupsi, Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Pembaharuan Hukum} }