%A MOCH AZIZ YULIANSYAH %D 2024 %O Anak merupakan individu di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, yang memerlukan perlindungan dan perhatian untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan tanggung jawab perlindungan anak pada berbagai pihak. Pernikahan usia anak menjadi masalah serius dengan dampak negatif yang luas. Meskipun Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal pernikahan, implementasinya masih belum optimal, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi dan pendidikan rendah seperti Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi DP3AP2KB Kabupaten Lebak dalam mengurangi pernikahan usia anak di Kecamatan Rangkasbitung. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan fokus pada evaluasi strategi pencegahan pernikahan usia anak di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi literatur, dengan analisis data menggunakan pendekatan Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber daya aparatur DP3AP2KB Kabupaten Lebak cukup baik namun membutuhkan peningkatan jumlah dan kualitas. Pentingnya kelembagaan yang efektif, sarana-prasarana, dan teknologi yang memadai juga menjadi sorotan. Pengelolaan keuangan yang efisien dan pemahaman regulasi yang mendalam juga penting. Saran termasuk peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya aparatur, infrastruktur, manajemen keuangan yang lebih baik, serta pemahaman dan implementasi regulasi yang lebih baik. %L eprintuntirta44659 %K Evaluation, Strategy, Child Marriage Evaluasi, Strategi, Pernikahan Usia Anak %T EVALUASI STRATEGI DP3AP2KB KABUPATEN LEBAK DALAM MELINDUNGI ANAK DARI PERNIKAHAN USIA ANAK DI KECAMATAN RANGKASBITUNG %X Children are individuals under 18 years old, including those still in the womb, who need protection and attention to grow and develop optimally. The Child Protection Law emphasizes the responsibility of child protection on various parties. Child marriage is a serious problem with far-reaching negative impacts. Although Law No. 16/2019 sets a minimum age limit for marriage, its implementation is still not optimal, especially in areas with low economic and educational levels such as Lebak District, Banten Province. This study aims to evaluate the strategy of DP3AP2KB of Lebak Regency in reducing child marriage in Rangkasbitung District. The study used a descriptive qualitative approach with a focus on evaluating the strategy of preventing child marriage in Rangkasbitung Sub-district, Lebak Regency, Banten. Data were collected through observation, interviews, and literature studies, with data analysis using the Miles, Huberman, and Saldana approach. The results showed that the apparatus resources of DP3AP2KB Lebak District are quite good but require an increase in number and quality. The importance of effective institutionalization, adequate infrastructure and technology is also highlighted. Efficient financial management and in-depth understanding of regulations are also important. Suggestions include increasing the number and quality of apparatus resources, infrastructure, better financial management, and better understanding and implementation of regulations. %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA