eprintid: 44629 rev_number: 51 eprint_status: archive userid: 18954 dir: disk0/00/04/46/29 datestamp: 2025-01-06 09:38:24 lastmod: 2025-01-06 09:38:24 status_changed: 2025-01-06 09:38:24 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: 1111190037@untirta.ac.id creators_name: Andaru Hermawan, Faizal creators_id: 1111190037 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: GUNAWATI, ANNE contributors_name: ANWAR, JARKASI contributors_id: 197304202010122001 contributors_id: 197003012008121002 corp_creators: UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA corp_creators: FAKULTAS HUKUM corp_creators: JURUSAN ILMU HUKUM title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN ATAS PEMBELIAN UANG VIRTUAL DALAM GAME ONLINE JENIS FREEMIUM DI INDONESIA ispublished: pub subjects: K1 subjects: T1 divisions: FH divisions: IH full_text_status: restricted keywords: Consumer Protection, Virtual Money, Online Games Perlindungan Konsumen, Uang Virtual, Game Online note: Layanan game online di Indonesia sedang berkembang pesat. Banyaknya penyedia layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memilih dengan bebas. Namun, masih banyak masalah terkait dalam pelayanan game online tersebut, salah satunya terkait perlindungan konsumen, diantaranya kerugian konsumen karena sistem komputer yang tidak berjalan dengan baik contohnya error saat pembelian voucher game, adanya debug dan error, pemindahan server, tutupnya server, masih adanya klausula baku, konsumen anak sebagai konsumen game online yang belum cakap menurut syarat sahnya perjanjian, dan permasalahan lainnya. Identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemain game online atas kepemilikan uang virtual berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE? dan bagaiamana upaya penyelesaian pelaku usaha terhadap tutupnya server game online di Indonesia? Dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan konsumen yang dirugikan, KOMINFO Kabupaten Pandeglang, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh EA Games selaku Publisher serta Developer Game Apex Legends Mobile belum optimal karena Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak terlaksana dengan baik. Tanggung jawab dan/atau ganti rugi Electronic Arts selaku pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mengganti kerugian yang dialami oleh pemain game online Apex Legends Mobile. Electronic Arts sebaiknya memberikan perlindungan hukum dengan lebih optimal dan KOMINFO sebaiknya meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap game online yang beroperasi di Indonesia. abstract: Online game services in Indonesia are growing rapidly. The number of service providers allows people to choose freely. However, there are still many problems related to online game services, one of which is related to consumer protection, including consumer losses due to computer systems that do not run properly, for example errors when purchasing game vouchers, debug and errors, server transfers, server closures, the existence of standard clauses, child consumers as online game consumers who are not yet competent according to the terms of the agreement, and other problems. The identification of the problem of this research is how is the legal protection for online game players for ownership of virtual money based on the Civil Code and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and the ITE Law? and how are business actors' efforts to resolve the closure of online game servers in Indonesia? By using the theory of legal protection and the theory of legal certainty. The method in this study is normative juridical with a statutory approach, conceptual approach, and case studies. The data sources in this study are primary data obtained from interviews with consumers who have been harmed, KOMINFO Pandeglang Regency, and the Indonesian Consumers Foundation, while secondary data is obtained from literature studies. Data collection techniques in this study were field research and literature study. Data analysis conducted was qualitative descriptive analysis. Based on the results of the study, it is known that the legal protection provided by EA Games as the Publisher and Developer of the Apex Legends Mobile Game is not optimal because Article 4 and Article 7 of the Consumer Protection Law have not been implemented properly. The responsibility and/or compensation of Electronic Arts as a business actor to consumers who are harmed is not in accordance with Article 19 of the Consumer Protection Law because it does not compensate for the losses experienced by Apex Legends Mobile online game players. Electronic Arts should provide more optimal legal protection and KOMINFO should increase supervision and regular control of online games operating in Indonesia. date: 2024 date_type: published pages: 130 institution: UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA department: ILMU HUKUM thesis_type: sarjana thesis_name: sarjana referencetext: Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2018. Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017. Ahmad Yani dan Gunawan Widjadja, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013. Ahmad Zuhairi, Hukum Perlindungan Konsumen dan Problematiknya, GH Publishing, Jakarta, 2016. Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif Dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2021. Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2017. Cees Van Dam, European Tort Law, Oxford University Press, Oxford, 2006. Celina Tri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2019. Edmon Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Rajawali, Jakarta, 2010. Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015. Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,Gramedia, Jakarta, 2008. Hardani, dkk, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Pustaka Ilmu, Yogyakarta, 2020. Jenia Mudha Dwi Sisanti, Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Multi Level Marketing Q. Net, Universitas Jember, Jember, 2012. Khairandi, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Depok, 2003. Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020, hlm. Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenai E-Commerce,Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009. Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta, 2011. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012. Setiawan, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangannya Dalam Yurisprodensi, Varia Peradilan No. 16 Tahun II, 1987. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2016. Sri Pudyatmoko Y., Perizinan : Problem dan Upaya Pembenahan. Grasindo, Jakarta, 2009. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Seksi Hukum Perdata FH UGM, Yogyakarta, 1998. Subekti, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1981. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007. Universitas Gresik Fakultas Hukum, Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Jakad Media Publishing, 2019. Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung, 2011. Wirjono Prodjodikoro, Pokok Pokok Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989. Yusuf Adiwibowo, Prestasi, Wanprestasi, Overmacht, dan Ganti Rugi, Universitas Jember, Jember, 2000. Z. Nasution, Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Hanifan Niffari, “Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Prespektif Perizinan dan Aspek Pertanggungjawabannya”, DIKTUM: Jurnal Ilmu Hukum, Tegal, 2019, DOI: https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.79. Hartana, “Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No.2, 2016, DOI: https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8411. Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui BPSK”, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 12 No. 1, Januari 2018, DOI: https://doi.org/10.20884/jdh.2018.12.1.2112. Saputro, dkk, “Perilaku Konsumen Dalam Keputusan Pembelian Item Pada Game Online PUBG Mobile”, Jurnal Ekonomi dan Binsnis, Vol.2, No.2, 2019, DOI: https://doi.org/10.37673/jmb.v2i2.522. Rina Yulius, “Analisis Perilaku Pengguna Dalam Pembelian Item Virtual Pada Game Online”, Journal of Animation and Games Studies, Vol. 3, No.1, 2017, DOI: https://doi.org/10.24821/jags.v3i1.1582. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di Provinsi Banten. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ayu Larasati, Mengenal Profesi Game Developer: Definisi, Tugas, Skill, dan Prospek Kerjanya, https://www.gamelab.id/news/1670-mengenal-profesi-game-developer-definisi-tugas-skill-dan-prospek-kerjanya, dikunjungi pada tanggal 2 Maret 2024 pukul 19:35 WIB. Electronic Arts, “User Agreement”, https://www.ea.com/legal/user-agreement, dikunjungi pada tanggal 13 Juni 2023. Electronic Arts Home Page, https://www.ea.com/, dikunjungi pada tanggal 10 Maret 2024 pukul 09:28 WIB. Fadila, Sejarah dan Perkembangan Game online, https://reviandhika95.wordpress.com/2012/10/12/sejarah-dan-perkembangan-game-online/, dikunjungi pada tanggal 26 Maret pukul 13:06 WIB. Fitri Novia Heriani, “Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen”, https://www.hukumonline.com/berita/a/klausula-baku-dan-mekanisme-penyelesaian-sengketa-konsumen-lt6206029634f91/, dikunjungi pada tanggal 13 Juni 2023. Hermawann Riyadi, Pengertian dan Manfaat Dari Internet, http://www.nesabamedia.com/2015/04/pengertian-dan-manfaat-dari-internet.html, dikunjungi pada tanggal 26 Maret 2024 pukul 13:00 WIB. https://ligagames.com Jay, Fakta Menarik Apex Legends Mobile dan Spesifikasinya!, https://gamebrott.com/fakta-apex-legends-mobile-spesifikasi-tanggal-rilis, dikunjungi pada tanggal 2 April 2024 pukul 19:15 WIB. Jendra, 8 Game online Indonesia Yang Telah Tutup Layanan, Meski Sempat Populer, https://gamebrott.com/8-game-online-indonesia-yang-telah-tutup-layanan-meski-sempat-populer, dikunjungi pada tanggal 2 April 2024 pukul 20:40 WIB. Kevin Rizky Pratama dan Reska K. Nistanto, 6 Cara Topup Syndicate Gold di Game Apex Legends Mobile, https://tekno.kompas.com/read/2022/08/26/10150087/6-cara-topup-syndicate-gold-di-game-apex-legends-mobile-, dikunjungi pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 15:15 WIB. Novina Putri Bestari, “Terungkap! Alasan Apex Legends Mobile Tutup Mulai 1 Mei 2023”, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230201173426-37-410164/terungkap-alasan-apex-legends-mobile-tutup-mulai-1-mei-2023, dikunjungi pada tanggal 13 Juni 2023. Perlindungan Konsumen Dalam Aspek Hukum Perdata, https://pustaka.ac.id/wp-content/pdfmk/431202-M1, dikunjungi pda tanggal 7 Mei 2024, pukul 14:40 WIB. Robani, Jenis-jenis Mata Uang dan Kegunaannya di Apex Legends Mobile, https://duniagames.co.id/discover/article/jenis-jenis-mata-uang-di-apex-legends-mobile, dikunjungi pada tanggal 2 April 2024 pukul 20:05 WIB. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, https://desanta.co.id/home/2745-7353/html, dikunjungi pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 11:27 WIB. Tanggung Jawab Pemilik Toko Dalam Jual Beli, https://koinworks.com/blog/tanggung-jawab, dikunjungi pada tanggal 24 Maret 2024 pukul 15:16 WIB. Tentang Kami Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, https://ylki.or.id/profil/tentang-kami/, dikunjungi pada tanggal 28 April 2024 pukul 04:15 WIB. Tentang DISKOMSANTIK Kabupaten Pandeglang, https://diskomsantik.pandeglangkab.go.id/profil/, dikunjungi pada 6 Mei 2024 pukul 18:00 WIB. Diana Silvia, Tim Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Wawancara, pada tanggal 10 Juni 2024 Doni Mulyana, S.T., Kepala Bidang Informasi Publik DISKOMSANTIK Kabupaten Pandeglang, Wawancara, pada tanggal 13 Mei 2024. Pak Rocky, Pemain Game Online Apex Legends Mobile, Wawancara, pada tanggal 12 Maret 2024 citation: Andaru Hermawan, Faizal (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN ATAS PEMBELIAN UANG VIRTUAL DALAM GAME ONLINE JENIS FREEMIUM DI INDONESIA. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA. document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/9/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_Fulltext.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/3/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_02.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/4/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_03.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/5/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_04.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/6/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_05.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/10/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_Ref.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/8/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_Lamp.pdf document_url: https://eprints.untirta.ac.id/44629/12/Faizal%20Andaru%20Hermawan_1111190037_01.pdf