%X Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak politik warga negara dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dijamin dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (3) bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”, Begitupun dengan Pengakuan hak politik juga diakui dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Political Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam penelitian ini terdiri dari dua (2) Identifikasi masalah: (1) bagaimana hak pencalonan mantan terpidana korupsi untuk mencalonakan diri sebagai kepala daerah pasca putusan mahkamah konstitusi No.56/PUU-XVII/2019, (2) Bagaimana hak konstitusional mantan terpidana korupsi untuk dipilih sebagai kepala daerah menurut UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis Penelitian Kualitatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Selanjutnya data dianalisis normatif kualitatif. Penelitian ini dilakukan dibeberapa lokasi yaitu: Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah memerlukan persyaratan yakni: bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Hak pencalonan mantan terpidana korupsi mestinya berpegang teguh pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam konstitusi. %T HAK PENCALONAN MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019 MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 %O The Constitution Republic Indonesia of 1945 guarantees the political rights of citizens in general elections including regional head elections (Pilkada), namely the right to vote and be elected is a right guaranteed in the 1945 Constitution. This is as confirmed in the 1945 Constitution Article 28D paragraph (3) that " Every citizen has the right to equal opportunities in government ", Article 18 paragraph (4)" Governors, Regents, and mayors respectively as heads of provincial, regency and municipal government are elected democratically ", Likewise, the recognition of political rights is also recognized in Law Number 12 of 2005 concerning Ratification of International Convenant On Civil and Political Civil and Political Rights. This research consists of two (2) problem identification: (1) what is the candidacy rights of former corruption convicts to run for regional heads after the decision of the constitutional court No.56 / PUU-XVII / 2019, (2) What is the constitutional rights of former corruption convicts to be elected as a regional head according to the 1945 Constitution. This study uses a normative juridical method with qualitative research type. Types of data used are secondary data and primary data with literature study data collection techniques. Furthermore, the data were analyzed normatively qualitative. This research was conducted in several locations, namely: Sultan Ageng Tirtayasa University Library, Sultan Ageng Tirtayasa University Law Library, and Banten Provincial Library. Based on the results of the research, it can be seen that: for former corruption convicts to run for regional head candidates require requirements, namely: for regional head candidates who have completed their criminal period are required to wait 5 (five) years to be able to apply for regional head candidates, except for a candidate for regional head who commits a crime of negligence and a political crime in the sense of an act which is declared a criminal offense in positive law only because the perpetrator has a different political view from the regime in power. The right to nominate former corruption convicts must adhere to the principles of justice and human rights in the constitution. Keywords: Candidacy Rights, Former Corruption Convict, Regional Head Election. %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %A MUHAMAD RIFA’I %K Kata Kunci: Hak Pencalonan, Mantan Terpidana Korupsi, Pemilihan Kepala Daerah. %L eprintuntirta15420 %D 2020