<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>HAK PENCALONAN MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN&#13;
KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR&#13;
56/PUU-XVII/2019 MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">MUHAMAD</mods:namePart><mods:namePart type="family">RIFA’I</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak &#13;
politik warga negara dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&#13;
(Pilkada), yakni hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dijamin dalam&#13;
UUD 1945. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)&#13;
bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam&#13;
pemerintahan”, Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing&#13;
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara&#13;
demokratis”, Begitupun dengan Pengakuan hak politik juga diakui dalam UndangUndang&#13;
Nomor&#13;
12&#13;
Tahun&#13;
2005 Tentang&#13;
Pengesahan&#13;
International&#13;
Convenant&#13;
On Civil&#13;
&#13;
and&#13;
&#13;
Political Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam penelitian ini terdiri dari dua (2)&#13;
Identifikasi masalah: (1) bagaimana hak pencalonan mantan terpidana korupsi untuk&#13;
mencalonakan diri sebagai kepala daerah pasca putusan mahkamah konstitusi&#13;
No.56/PUU-XVII/2019, (2) Bagaimana hak konstitusional mantan terpidana korupsi&#13;
untuk dipilih sebagai kepala daerah menurut UUD 1945. &#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis Penelitian &#13;
Kualitatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer dengan&#13;
teknik pengumpulan data studi pustaka. Selanjutnya data dianalisis normatif kualitatif.&#13;
Penelitian ini dilakukan dibeberapa lokasi yaitu: Perpustakaan Universitas Sultan&#13;
Ageng Tirtayasa, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,&#13;
dan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten.  &#13;
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: bagi mantan terpidana &#13;
korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah memerlukan persyaratan yakni:&#13;
bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan&#13;
menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri sebagai calon&#13;
kepala daerah, kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana&#13;
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan&#13;
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai&#13;
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Hak pencalonan&#13;
mantan terpidana korupsi mestinya berpegang teguh pada prinsip keadilan dan hak&#13;
asasi manusia dalam konstitusi.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">K Law (General)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2020</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA;FAKULTAS HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>