relation: https://eprints.untirta.ac.id/15420/ title: HAK PENCALONAN MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019 MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 creator: RIFA’I, MUHAMAD subject: K Law (General) description: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak politik warga negara dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dijamin dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (3) bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”, Begitupun dengan Pengakuan hak politik juga diakui dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Political Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam penelitian ini terdiri dari dua (2) Identifikasi masalah: (1) bagaimana hak pencalonan mantan terpidana korupsi untuk mencalonakan diri sebagai kepala daerah pasca putusan mahkamah konstitusi No.56/PUU-XVII/2019, (2) Bagaimana hak konstitusional mantan terpidana korupsi untuk dipilih sebagai kepala daerah menurut UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis Penelitian Kualitatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Selanjutnya data dianalisis normatif kualitatif. Penelitian ini dilakukan dibeberapa lokasi yaitu: Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah memerlukan persyaratan yakni: bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Hak pencalonan mantan terpidana korupsi mestinya berpegang teguh pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam konstitusi. date: 2020 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: ie identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/1/COVER.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/2/BAB%20I.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/3/BAB%20II.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/4/BAB%20III.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/5/BAB%20IV.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/6/BAB%20V.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/15420/7/DAFTAR%20PUSAKA.pdf identifier: RIFA’I, MUHAMAD (2020) HAK PENCALONAN MANTAN TERPIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019 MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.