<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP LAYANAN ASURANSI &#13;
KERUGIAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN JALUR AIR MENURUT &#13;
UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA &#13;
PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG &#13;
JO UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 &#13;
TENTANG PERASURANSIAN</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">KRISTINA DWI</mods:namePart><mods:namePart type="family">CAHYA</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perusahaan asuransi yang seharusnya menjadi penjamin kerugian yang di alami&#13;
oleh tertanggung justru tidak dilakukan dengan dasar dan ketentuan hukum&#13;
asuransi dalam kasus ini adalah perkara Perusahaan Asuransi dengan Penumpang&#13;
yang bernamakan Mugiyat. Dari hasil penelitian didapati kasus penyelesaian&#13;
klaim asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang dilakukan oleh&#13;
pihak pengusaha kepada penumpang, dimana dalam pemberian uang kerugian&#13;
klaim asuransi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan&#13;
latar belakang tersebut Peneliti mengkaji bagaimana tanggung jawab hukum PT.&#13;
Asuransi Jasa Raharja terhadap penumpang jasa angkutan air yang mengalami&#13;
kecelakaan di kapal laut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964&#13;
tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang. Metode penelitian yang&#13;
digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif.&#13;
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan data primer sebagai&#13;
penunjang berupa wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa&#13;
PT. Jasaraharja Putera dalam penyelesaian ganti rugi tersebut hanya&#13;
mementingkan sepihak saja yaitu kepentingan pihak penanggung tanpa&#13;
memikirkan risiko tertanggung. Kekurangan pembayaran ganti rugi terhadap&#13;
pihak tertanggung yang tidak dibayarkan oleh PT. Jasaraharaja Putera berakibat&#13;
PT. Jasaraharaja Putera telah melawan hukum dengan melanggar Pasal 28&#13;
Undang-Undang Perasuransian yang menyebutkan Perusahaan Asuransi,&#13;
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi&#13;
Syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian&#13;
atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya&#13;
dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran&#13;
klaim dan akibat tindakan tersebut perusahaan asuransi dapat dikenakan sanksi&#13;
administratif berupa peringatan tertulis dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali&#13;
berturut-turut atas setiap pelanggaran. Jangka waktu pemberlakuan sanksi&#13;
administratif berupa peringatan tertulis bagi Perusahaan Asuransi masing-masing&#13;
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.&#13;
Perusahaan Asuransi akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan&#13;
kegiatan usaha. Apabila dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha&#13;
untuk seluruh kegiatan usaha tetapi Perusahaan Asuransi masih tidak dapat&#13;
mengatasi pelanggaran yang ada barulah sanksi terberat yang akan dikenakan&#13;
yaitu pencabutan izin usaha Perusahaan Asuransi tersebut.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">K Law (General)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2020</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA;FAKULTAS HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>