relation: https://eprints.untirta.ac.id/14484/ title: TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP LAYANAN ASURANSI KERUGIAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN JALUR AIR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG JO UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN creator: CAHYA, KRISTINA DWI subject: K Law (General) description: Perusahaan asuransi yang seharusnya menjadi penjamin kerugian yang di alami oleh tertanggung justru tidak dilakukan dengan dasar dan ketentuan hukum asuransi dalam kasus ini adalah perkara Perusahaan Asuransi dengan Penumpang yang bernamakan Mugiyat. Dari hasil penelitian didapati kasus penyelesaian klaim asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada penumpang, dimana dalam pemberian uang kerugian klaim asuransi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan latar belakang tersebut Peneliti mengkaji bagaimana tanggung jawab hukum PT. Asuransi Jasa Raharja terhadap penumpang jasa angkutan air yang mengalami kecelakaan di kapal laut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan data primer sebagai penunjang berupa wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa PT. Jasaraharja Putera dalam penyelesaian ganti rugi tersebut hanya mementingkan sepihak saja yaitu kepentingan pihak penanggung tanpa memikirkan risiko tertanggung. Kekurangan pembayaran ganti rugi terhadap pihak tertanggung yang tidak dibayarkan oleh PT. Jasaraharaja Putera berakibat PT. Jasaraharaja Putera telah melawan hukum dengan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Perasuransian yang menyebutkan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim dan akibat tindakan tersebut perusahaan asuransi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran. Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Perusahaan Asuransi masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. Perusahaan Asuransi akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Apabila dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha tetapi Perusahaan Asuransi masih tidak dapat mengatasi pelanggaran yang ada barulah sanksi terberat yang akan dikenakan yaitu pencabutan izin usaha Perusahaan Asuransi tersebut. date: 2020 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/1/COVER.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/2/BAB%20I.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/3/BAB%20II.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/4/BAB%20III.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/5/BAB%20IV.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/6/BAB%20V.pdf format: text language: id identifier: https://eprints.untirta.ac.id/14484/7/DAFTAR%20PUSAKA.pdf identifier: CAHYA, KRISTINA DWI (2020) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP LAYANAN ASURANSI KERUGIAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN JALUR AIR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG JO UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.