@phdthesis{eprintuntirta14484, author = {KRISTINA DWI CAHYA}, note = {The insurance company which is supposed to be the guarantor of the loss suffered by the insured is not carried out on the basis and provisions of the insurance law. In this case, the case of the Insurance Company with a Passenger named Mugiyat. From the results of the research, it was found that cases of insurance claim settlement that were not in accordance with legal provisions carried out by the employer to passengers, where the provision of insurance claim loss money was not in accordance with applicable legal provisions. Based on this background, the researcher examines how the legal responsibility of PT. Jasa Raharja Insurance for water transportation service passengers who have an accident on a ship is reviewed from Law Number 33 of 1964 concerning Compulsory Passenger Insurance Funds. The research method used is a qualitative method with normative juridical research. The data source used is secondary data with primary data as a support in the form of interviews. The results of this study indicate that PT. Jasaraharja Putera in settling the compensation only emphasizes one-sidedly, namely the interests of the insurer without considering the insured's risk. Lack of compensation payments to the insured that was not paid by PT. Jasaraharaja Putera resulted in PT. Jasaraharaja Putera has violated the law by violating Article 28 of the Insurance Law which states that the Insurance Company, Sharia Insurance Company, Reinsurance Company, Sharia Reinsurance Company is prohibited from taking any action that can delay the settlement or payment of claims, or not taking actions that should be done resulting in delays in settlement or payment of claims and the consequence of such action the insurance company may be subject to administrative sanctions in the form of a written warning made at most 3 (three) consecutive times for each violation. The period for the imposition of administrative sanctions in the form of a written warning for each Insurance Company is no later than 30 (thirty) days after the stipulation of the administrative sanctions. Insurance companies will be subject to administrative sanctions in the form of restrictions on business activities. If the imposition of sanctions for limiting business activities for all business activities but the Insurance Company is still unable to overcome existing violations, then the heaviest sanction will be imposed, namely the revocation of the Insurance Company's business license.}, school = {UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA}, title = {TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP LAYANAN ASURANSI KERUGIAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN JALUR AIR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG JO UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN}, year = {2020}, keywords = {Kata Kunci : Asuransi, Polis, Premi Keywords : Insurance, Policy, Premi}, abstract = {Perusahaan asuransi yang seharusnya menjadi penjamin kerugian yang di alami oleh tertanggung justru tidak dilakukan dengan dasar dan ketentuan hukum asuransi dalam kasus ini adalah perkara Perusahaan Asuransi dengan Penumpang yang bernamakan Mugiyat. Dari hasil penelitian didapati kasus penyelesaian klaim asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada penumpang, dimana dalam pemberian uang kerugian klaim asuransi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan latar belakang tersebut Peneliti mengkaji bagaimana tanggung jawab hukum PT. Asuransi Jasa Raharja terhadap penumpang jasa angkutan air yang mengalami kecelakaan di kapal laut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan data primer sebagai penunjang berupa wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa PT. Jasaraharja Putera dalam penyelesaian ganti rugi tersebut hanya mementingkan sepihak saja yaitu kepentingan pihak penanggung tanpa memikirkan risiko tertanggung. Kekurangan pembayaran ganti rugi terhadap pihak tertanggung yang tidak dibayarkan oleh PT. Jasaraharaja Putera berakibat PT. Jasaraharaja Putera telah melawan hukum dengan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Perasuransian yang menyebutkan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim dan akibat tindakan tersebut perusahaan asuransi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran. Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Perusahaan Asuransi masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. Perusahaan Asuransi akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Apabila dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha tetapi Perusahaan Asuransi masih tidak dapat mengatasi pelanggaran yang ada barulah sanksi terberat yang akan dikenakan yaitu pencabutan izin usaha Perusahaan Asuransi tersebut.}, url = {https://eprints.untirta.ac.id/14484/} }