%0 Thesis %9 S1 %A Galih, Kersa %A UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA, %A FAKULTAS HUKUM, %A PROGRAM STUDI ILMU HUKUM, %A BIDANG Hukum Administrasi Negara, %B FAKULTAS HUKUM %D 2020 %F eprintuntirta:14479 %I UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA %K Kata kunci : Kewenangan Dinas, Putus Sekolah, Kecamatan Pamarayan Key Words : Atuthority Of The Office, Dropping Out Of School, Pamarayan District Key Words : Atuthority Of The Office, Dropping Out Of School, Pamarayan District %P 150 %T KEWENANGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG DALAM MENGATASI ANAK PUTUS SEKOLAH USIA WAJIB BELAJAR DI KECAMATAN PAMARAYANBERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SERANG %U https://eprints.untirta.ac.id/14479/ %X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang sudah menerapkan anak wajib belajar dari SD sampai dengan SMP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Serang. Penerapan peraturan tersebut diharapkan dapat mencegah anak putus sekolah pada usia wajib belajar. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana kewenangan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang dalam mengatasi anak putus sekolah pada anak usia wajib belajar di kecamatan pamarayan berdasarkan peraturan daerah kabupaten serang nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten serang dan bagaimana upaya dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang dalam menghadapi hambatan-hambatan untuk mengatasi anak putus sekolah usia wajib belajar di kecamatan pamarayan berdasarkan peraturan daerah kabupaten serang nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten serang ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris atau yuridis sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari data sekunder yang merupakan sumber bahan hokum primer yaitu peraturan perundangundangan dan data primer yaitu berupa wawancara dengan Kepala Seksi bidang pendidikan masyarakat Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang serta wawancara dengan Pengawas dan Penilik Unit Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pamarayan Hasil penelitian ini bahwa kewenangan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang dalam mengatasi anak putus sekolah usia wajib belajar di kecamatan pamarayan belum maksimal. Hal ini dikarenakan hanya ada satusatunya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau Sekolah Kejar Paket di Kecamatan Pamarayan serta minimnya sarana dan prasana di Pusat Kegiatan Masyarakat dan tidak adanya Lembaga Kursus Pendidikan Di Kecamatan Pamarayan sehingga masih banyaknya anak putus sekolah di kecamatan pamarayan yang belum teratasi. %Z The education and culture office of serang regency has implemented compulsory education for children from SD to SMP according to serang regency regional regulation number 1 of 2019 concerning the implementation of education in serang regency. The application of these reguylations is expected to prevent children from dropping out of school at compulsory education age. Researchers are interested in conducting research on how the authority of the education and culture office of the serang district in overcoming school dropouts in compulsory education age children in the Pamarayan sub-district based on the Serang district regional regulation number 1 of 2019 concerning the implementation of education in the Serang district and how the district education and culture services are working. Attack in the face of obstacles to evercome school dropouts of compulsory age for education in Pamarayan sub-district based on the regional regulation of Serang district number 1 of 2019 concerning the implementation of education in Serang district ? The menthod used in this research is juridical empirical or sociological juridical with descriptive analytical research type. The date used in thus study are date obtained from secondary date which is a source of primary legal material, namely laws and regulations and primary date, namely in the form of interviews with the head of the section for community education at the education and culture office of Serang regency and interviews with supervisors and inpectors of the education unit and culture of Pamarayan district. The results of thus study indicate that the authority of the Serang district education and culture office in overcoming school dropouts at compulsory education age in Pamarayan district has not been maximum. This is because there is only the community learning activity center of school pursuing package in Pamarayan district and the lack of facilities and infrastructure at the community activy center and the absence of an educational course institution in Pamarayan sub-district that have not been resolved.