Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN BERUPA HAK GUNA BANGUNAN DIATAS HAK PENGELOLAAN

KUSUMA, HARDI (2016) TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN BERUPA HAK GUNA BANGUNAN DIATAS HAK PENGELOLAAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN BERUPA HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Perbankan diarahkan sebagai agen pembangunan (Agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Pemberian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko. Risiko yang umumnya terjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Sehingga bank harus benar-benar teliti dan berhati-hati dalam pemberian kredit, termasuk dalam kaitannya pemberian kredit dengan jaminan HGB di atas hak pengelolaan, karena dibatasi jangka waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya berupa HGB, apabila HGB tersebut berakhir sedangkan jangka waktunya kreditnya belum jatuh tempo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan secara deskriftif analisis yaitu memberikan gambaran mengenai fakta-fakta disertai dengan analisis yang akurat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Prosedur atau tata cara pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan yang dilakukan oleh PT.BPR KENCANA sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi prosedur pemberian kredit mengabaikan ketentuan Surat Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-3433, yaitu adanya keharusan untuk mendapatkan persetujauan secara tertulis dari pemilik hak pengelolaan. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kreditor, perjanjian pengikatan kredit didalamnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa Jaminan yang insurable harus sudah diasuransikan pada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk bank. Untuk mengantisipasi berakhirnya Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan, dapat diperjanjikan dalam satu klausul yang menyatakan bahwa pihak debitor memberikan kuasa kepada kreditor untuk mengurus perpanjangan haknya jika nantinya jangka waktu, dan tentu saja semua biaya untuk keperluan itu dibebankan kepada debitor.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Additional Information: Perbankan diarahkan sebagai agen pembangunan (Agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Pemberian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko. Risiko yang umumnya terjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Sehingga bank harus benar-benar teliti dan berhati-hati dalam pemberian kredit, termasuk dalam kaitannya pemberian kredit dengan jaminan HGB di atas hak pengelolaan, karena dibatasi jangka waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya berupa HGB, apabila HGB tersebut berakhir sedangkan jangka waktunya kreditnya belum jatuh tempo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan secara deskriftif analisis yaitu memberikan gambaran mengenai fakta-fakta disertai dengan analisis yang akurat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Prosedur atau tata cara pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan yang dilakukan oleh PT.BPR KENCANA sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi prosedur pemberian kredit mengabaikan ketentuan Surat Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-3433, yaitu adanya keharusan untuk mendapatkan persetujauan secara tertulis dari pemilik hak pengelolaan. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kreditor, perjanjian pengikatan kredit didalamnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa Jaminan yang insurable harus sudah diasuransikan pada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk bank. Untuk mengantisipasi berakhirnya Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan, dapat diperjanjikan dalam satu klausul yang menyatakan bahwa pihak debitor memberikan kuasa kepada kreditor untuk mengurus perpanjangan haknya jika nantinya jangka waktu, dan tentu saja semua biaya untuk keperluan itu dibebankan kepada debitor.
Subjects: Q Science > Q Science (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Nov 2021 11:02
Last Modified: 18 Nov 2021 11:02
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/7772

Actions (login required)

View Item View Item