Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG TERHADAP PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

HERYADIANSYAH, RENDY (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG TERHADAP PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG TERHADAP PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37.PDF
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Era globalisasi saat ini krisis moneter telah mengakibatkan kesulitan ekonomi, yang selanjutnya menjadi krisis yang meluas ke berbagai sektor kehidupan sosial. Penulisan skripsi ini merupakan karya ilmiah yang membahas tentang efektivitas perlindungan hukum terhadap para kreditor dalam hukum kepailitan dengan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembahasan skripsi ini diangkat dari beberapa permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum untuk kreditor dan implementasi dari setiap Putusan Pengadilan. Untuk memperoleh gambaran jawaban yang dapat diuji kebenarannya, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang berlaku dalam hukum kepailitan di Indonesia dan sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Melalui metode penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kepailitan kreditor terdiri dari kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren, sepanjang kreditor tersebut dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah satunya telah jatuh tempo. Harta pailit akan dibagi secara proporsional diantara para kreditor. Hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada para kreditor untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor, dan untuk kepentingan harta pailit pengadilan dapat membatalkan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, serta para kreditor dapat mengajukan kasasi atau peninjauan kembali dalam hal kreditor tidak setuju dengan keputusan hakim. Seluruh pihak yang terlibat dalam hukum kepailitan harus tegas dan konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorArifinal, MochammadUNSPECIFIED
Thesis advisorSyahrul Mucharom, RullyUNSPECIFIED
Additional Information: Era globalisasi saat ini krisis moneter telah mengakibatkan kesulitan ekonomi, yang selanjutnya menjadi krisis yang meluas ke berbagai sektor kehidupan sosial. Penulisan skripsi ini merupakan karya ilmiah yang membahas tentang efektivitas perlindungan hukum terhadap para kreditor dalam hukum kepailitan dengan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembahasan skripsi ini diangkat dari beberapa permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum untuk kreditor dan implementasi dari setiap Putusan Pengadilan. Untuk memperoleh gambaran jawaban yang dapat diuji kebenarannya, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang berlaku dalam hukum kepailitan di Indonesia dan sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Melalui metode penelitian ini maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kepailitan kreditor terdiri dari kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren, sepanjang kreditor tersebut dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah satunya telah jatuh tempo. Harta pailit akan dibagi secara proporsional diantara para kreditor. Hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada para kreditor untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor, dan untuk kepentingan harta pailit pengadilan dapat membatalkan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, serta para kreditor dapat mengajukan kasasi atau peninjauan kembali dalam hal kreditor tidak setuju dengan keputusan hakim. Seluruh pihak yang terlibat dalam hukum kepailitan harus tegas dan konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Subjects: Q Science > Q Science (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Nov 2021 09:39
Last Modified: 18 Nov 2021 09:39
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/7717

Actions (login required)

View Item View Item