Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGERA PADA TAHAP PENUNTUTAN DI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

ROSIDIN KARTONO, AHMAD (2017) KEWENANGAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGERA PADA TAHAP PENUNTUTAN DI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Master thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Tesis)
KEWENANGAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TAHAP PENUNTUTAN DIDALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.PDF
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRACT THE PROSECUTORS’ AUTHORITY OVER THE GRAFT OFFENDERS WHO RETURNED THE HEARING STAGE IN THE CORRUPTION COURT By: Ahmad Rosidin Kartono The corruption offenders’ returning the corruption funds to the prosecutors which has empirically affected the charges raises the research questions: (1) how the authority of the prosecutors affects the recovery of state funds on trial and its implication upon the legal status of the evidence; (2) how the returning of the state fund may revoke the charges. Through the empirically normatif legal research with secondary legal approach consists of the primary, secondary, and ertiary data and deductive-inductive methods, it is discovered that returning the corruption funds can affect the charges and the evidence recovered in the court needs a legal status of the confiscation by prosecutors. The returned corruption money does not annul the committed offence in line with Article 4 he Law Number 31 year 1999 in conjunction with The Law number 20 year 2001 on The Eradication of Corruption. The research shows that returning the corruption money merely becomes the basis for judges to mitigate the sentence such as the case number PDS-06/Srg/04/2016 executed Serang’s Prosecution Office. Returning the money in the hearing stage only refers to The Memo from The Vice Attorney General for Special Crimes number Nomor B-2185/F/FL.1/10/2009 on October 15 2009 and the circular memo by The Attorney General number 003/A/02/2010, both of which become the legal basis for the prosecutors to charge. A revision is needed in the Law of Criminal Procedure to enable prosecutors to confiscate the evidence in corruption cases

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorAzmi, AzmiUNSPECIFIED
Thesis advisorHerli S, DadangUNSPECIFIED
Additional Information: ABSTRAK KEWENANGAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGERA PADA TAHAP PENUNTUTAN DI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh ; Ahmad Rosidin Kartono . Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum, secara empiris mempengaruhi tuntutan pidana. maka menjadi permasalahan (1) Bagaimana kewenangan Penuntut Umum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara dipersidangan, dan implikasinya terhadap status hukum barang buktinya?, (2) Apakah setelah pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghapuskan pidana?. Melalui penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan dan menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primair, bahan hukum sekunder, tertier dan analisis induktif menunjukan hasil bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat mempengaruhi tuntutan pidana, serta status barang bukti yang dikembalikan di persidangan perlu diberi status hukum berupa penyitaan oleh Penuntut Umum. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pada pelaku sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil menunjukan ; Pengembalian kerugian keuangan negara hanya menjadi dasar bagi hakim untuk meringankan pidana, seperti perkara Nomor PDS-06/Srg/04/2016 yang dilakukan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan hanya mengacu pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2185/F/FL.1/10/2009 tanggal 15 Oktober 2009. Dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 003/A/02/2010 dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk melakukan tuntutan pidana. Terhadap kekosongan hukum diatas perlu dilakukan pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan upaya Penyitaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 15 Nov 2021 10:05
Last Modified: 15 Nov 2021 10:05
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/6695

Actions (login required)

View Item View Item