Simbolon, Sensei (2025) ANALISA KEBUTUHAN FASILITAS PENUNJANG HALTE BRT DI KORIDOR 3 KOTA SERANG. S1 thesis, Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_FULL TEXT.pdf Download (21MB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_01.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_02.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_03.pdf Download (301kB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_04.pdf Download (145kB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_05.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_06.pdf Download (51kB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_CP.pdf Download (25MB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_LAMP.pdf Download (17MB) |
|
|
Text
SENSEIRYU A.S_3336210028_REF.pdf Download (116kB) |
Abstract
Berdasarkan Badan Pusat Statistik kota Serang penduduk kota Serang di tahun 2023 mengalami peningkatan sekitar 3,16% dari tahun 2021. Seiring dengan Pertumbuhan penduduk di Kota serang maka dibutuhkan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan ruang publik salah satunya ialah Halte. Halte merupakan tempat menaikan dan menurunkan penumpang, oleh sebab itu perlu diperhatikan dari segi ketersediaan fasilitasnya. Sejauh ini di Kota Serang masih terdapat beberapa fasilitas penunjang yang belum tersedia di halte eksisting sehingga perlu di analisa yang bertujuan untuk mengetahui kondisi halte, kebutuhan fasilitas yang perlu diperhatikan serta merekomendasikan rancangan fasilitas penunjang halte BRT di koridor 3 Kota Serang. Metode penelitian dengan melakukan survey langsung ke titik halte eksisiting serta menganalisis literatur yang relevan. Analisis Penelitian ini mengacu kepada aturan Kementrian PUPR tentang perencanaan teknis failitas pejalan kaki tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hasil dari penelitian kali ini ialah sebagian besar halte layak digunakan tapi belum memenuhi aturan Kementrian PUPR tentang perencanaan teknis failitas pejalan kaki tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terdapat juga beberapa fasilitas di beberapa halte eksisting yang perlu diperhatikan dari segi ketersediannya serta kelayakannya. Direkomendasikan desain halte dengan fasilitas sesuai dengan aturan Kementrian PUPR tentang perencanaan teknis failitas pejalan kaki tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan dimensi panjang 11 meter, lebar 3 meter dan tinggi 4,3 meter.
| Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Additional Information: | Berdasarkan Badan Pusat Statistik kota Serang penduduk kota Serang di tahun 2023 mengalami peningkatan sekitar 3,16% dari tahun 2021. Seiring dengan Pertumbuhan penduduk di Kota serang maka dibutuhkan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan ruang publik salah satunya ialah Halte. Halte merupakan tempat menaikan dan menurunkan penumpang, oleh sebab itu perlu diperhatikan dari segi ketersediaan fasilitasnya. Sejauh ini di Kota Serang masih terdapat beberapa fasilitas penunjang yang belum tersedia di halte eksisting sehingga perlu di analisa yang bertujuan untuk mengetahui kondisi halte, kebutuhan fasilitas yang perlu diperhatikan serta merekomendasikan rancangan fasilitas penunjang halte BRT di koridor 3 Kota Serang. Metode penelitian dengan melakukan survey langsung ke titik halte eksisiting serta menganalisis literatur yang relevan. Analisis Penelitian ini mengacu kepada aturan Kementrian PUPR tentang perencanaan teknis failitas pejalan kaki tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hasil dari penelitian kali ini ialah sebagian besar halte layak digunakan tapi belum memenuhi aturan Kementrian PUPR tentang perencanaan teknis failitas pejalan kaki tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terdapat juga beberapa fasilitas di beberapa halte eksisting yang perlu diperhatikan dari segi ketersediannya serta kelayakannya. Direkomendasikan desain halte dengan fasilitas sesuai dengan aturan Kementrian PUPR tentang perencanaan teknis failitas pejalan kaki tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan dimensi panjang 11 meter, lebar 3 meter dan tinggi 4,3 meter. | |||||||||
| Subjects: | T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General) | |||||||||
| Divisions: | 03-Fakultas Teknik 03-Fakultas Teknik > 22201-Jurusan Teknik Sipil |
|||||||||
| Depositing User: | Sensei A simbolon | |||||||||
| Date Deposited: | 03 Dec 2025 04:05 | |||||||||
| Last Modified: | 03 Dec 2025 04:05 | |||||||||
| URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/56452 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
