Martalingga, Subchan (2025) PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI OLEH PERSEORANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 47/Pid.SusTPK/2019/PN.SMG). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_02.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) |
|
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_03.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
|
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_04.pdf Restricted to Registered users only Download (449kB) |
|
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_05.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
|
|
Text
Subchan Martalingga_1111200081_Reff.pdf Restricted to Registered users only Download (519kB) |
Abstract
Money laundering as a crime with international dimensions has a negative impact on a country's economy. Money laundering can not only be committed by individuals, but can also be committed by corporations. If the existence of a corporation as a subject of criminal law and can be burdened with criminal responsibility, then the question arises when a body is declared a nonmoney laundering actor and what criteria the corporation has committed the crime of money laundering. Based on research results, the corporate responsibility policy in the crime of money laundering is regulated in Law No. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering. Corporations that commit the crime of money laundering can be held liable for criminal liability to fulfill the elements of punishment, namely corporate responsibility obligations, mistakes, and no reason to eradicate crime on the corporation and in accordance with Decision Number 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN SMG corporate liability is invincible by judge's judgment. Seeing that there are still many parties who use corporations as a means of crime which require further explanation in the laws and regulations so that in the process of enforcing corporations it can be more easily accountable for their actions and judges who decide cases involving corporations as defendants must be wise and can determine convictions in accordance with the crime carried out by the corporation.
| Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Additional Information: | Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Apabila dihubungkan dengan keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, maka timbul pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan sebagai pelaku tidak pidana pencucian uang dan kriteria apa yang menyatakan korporasi telah melakukan suatu tindak pidana pencucian uang. Berdasasarkan hasil penelitian,kebijakan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang diatur di dalam Undangundang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab korporasi, adanya kesalahan, dan tiada alasan penghapus pidana pada korporasi dan sesuai dengan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN SMG pertanggungjawaban korporasi disesuaikan dengan pertimbangan hakim. Melihat masih banyak pihak yang menggunakan korporasi sebagai sarana kejahatan dibutuhkan penjelasan lebih lanjut didalam Peraturan Perundang-undangan agar dalam proses penegakannya korporasi dapat lebih mudah dipertanggungjawabakan perbuatannya serta hakim yang memutus perkara yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa haruslah bijak dan dapat menentukan pemidanaan yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut. | |||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Liability, Corporation, Money Laundering. pertanggungjawaban pidana, korporasi, korupsi, perseorangan. | |||||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
| Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
| Depositing User: | Subchan Martalingga | |||||||||
| Date Deposited: | 12 Nov 2025 04:33 | |||||||||
| Last Modified: | 12 Nov 2025 04:33 | |||||||||
| URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/55923 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
