Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG DALAM PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR DI KECAMATAN BALARAJA MENURUT PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR

BEKTI, SEKAR AJENG IKTIYA (2025) KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG DALAM PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR DI KECAMATAN BALARAJA MENURUT PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Sekar Ajeng Iktiya Bekti_1111180245_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (877kB)

Abstract

Kendaraan bermotor menyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, Hari Bebas Kendaraan Bermotor merupakan salah satu cara untuk mengurangi polusi udara. Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kecamatan Balaraja yang di dasari oleh Pasal 13A Peraturan Bupati Tangerang Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Hari Bebas Kendaraan bermotor. Berdasarkan latar belakang, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kecamatan Balaraja Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan kendala dalam pelaksanaannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dan teori penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam menjawab permasalahan skripsi ini adalah yuridis empiris, metode penelitian yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dalam kewenangannya melalui sumber kewenangan atribusi, kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Pasal 13A ayat 7 dan 8 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor belum dilaksanakan. Penegakan hukum dalam kendala pelaksanaan penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor terdapat pada faktor kebudayaan yaitu: Budaya masyrakat, Kurangnya Hukum dalam penertiban Kendaraan, Kurangnya tempat sampahdan Kurangnya koordinasi dan evaluasi dengan dinas terkait.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorIKOMATUSSUNIAH, IKOMATUSSUNIAH198002242014042001
Thesis advisorNURIKAH, NURIKAH197612112001122001
Additional Information: Kendaraan bermotor menyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, Hari Bebas Kendaraan Bermotor merupakan salah satu cara untuk mengurangi polusi udara. Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kecamatan Balaraja yang di dasari oleh Pasal 13A Peraturan Bupati Tangerang Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Hari Bebas Kendaraan bermotor. Berdasarkan latar belakang, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kecamatan Balaraja Menurut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan kendala dalam pelaksanaannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dan teori penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam menjawab permasalahan skripsi ini adalah yuridis empiris, metode penelitian yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dalam kewenangannya melalui sumber kewenangan atribusi, kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Pasal 13A ayat 7 dan 8 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor belum dilaksanakan. Penegakan hukum dalam kendala pelaksanaan penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor terdapat pada faktor kebudayaan yaitu: Budaya masyrakat, Kurangnya Hukum dalam penertiban Kendaraan, Kurangnya tempat sampahdan Kurangnya koordinasi dan evaluasi dengan dinas terkait.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs. Sekar Ajeng Iktiya Bekti
Date Deposited: 21 Aug 2025 07:08
Last Modified: 21 Aug 2025 07:08
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/53249

Actions (login required)

View Item View Item