Reva Ilhamsyah, Gaizka (2023) PROSEDUR PELAYANAN PENAGIHAN PIUTANG IURAN PESERTA PPUPN DI WILAYAH PROVINSI BANTEN PADA BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG SERANG. D3 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_02.pdf Restricted to Registered users only Download (623kB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_03.pdf Restricted to Registered users only Download (186kB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_04.pdf Restricted to Registered users only Download (160kB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_05.pdf Restricted to Registered users only Download (82kB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_REF.pdf Restricted to Registered users only Download (9kB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_LAMP.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
|
Text
Gaizka Reva Ilhamsyah_5504200032_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan is a public legal institution established to implement the health insurance program. In its duty to collect contributions, BPJS Kesehatan has its own procedures. Broadly speaking, the purpose of this study was to find out the service procedures for collecting contributions from PPUPN participants in the Banten area at the BPJS Kesehatan Serang branch office. The research method used is qualitative. The results obtained in this study are the service procedures for collecting contributions for PPUPN participants in the Banten Province area at the BPJS Kesehatan Serang branch office, which begins with: (1) Billing staff prepares fee invoices, (2) Head of Billing and Branch Head checks and give approval, (3) Billing Staff submits invoices to State Administrators, (4) State Administrators pay dues and send proof of payment of dues (5) Billing Staff monitors receipt of contributions and archives proof of payment. The billing mechanism uses the Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), which begins with: (1) Calculating monthly Contribution requirements based on participant data per group, (2) Making DIPA Invoices, (3) Collection of contributions through DIPA. The billing mechanism uses Perhitungan Pihak Ketiga (PPK), which begins with: (1) BPJS Kesehatan submitting specimens, (2) making PPK Invoices based on SKP PPK, (3) Submitting Bills to the Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia, ( 4) Monitoring PPK receipts, (5) Recording cash basis after contributions are received. Efforts made by the BPJS Kesehatan in taking action if state administration Wage Recipient Workers are disobedient in making payment of arrears for the Regional Government as Employers can be carried out through deducting regional transfer funds by the Central Government in the form of Dana Alokasi Umum (DAU) and or Dana Bagi Hasil (DBH) with the following mechanism: (1) BPJS Kesehatan can submit a request for settlement of Arrears in payment to the Minister of Finance, (2) BPJS Kesehatan reconciles with the Regional Government to agree on the amount of Arrears, (3) Determines the amount of Arrears for each Government Regions, (4) BPJS Kesehatan can ask the Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) to conduct an audit of the amount of arrears by the Regional Government.
Item Type: | Thesis (D3) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan lembaga hukum publik yang di bentuk untuk melaksanakan program jaminan kesehatan. Dalam tugasnya melakukan penagihan iuran, BPJS Kesehatan Memiliki Prosedurnya sendiri. Secara garis besar, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelayanan penagihan piutang iuran peserta PPUPN di wilayah Banten pada BPJS Kesehatan kantor cabang Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Adapun hasil yang di dapat pada penelitian ini adalah Prosedur pelayanan penagihan piutang iuran peserta PPUPN di wilayah Provinsi Banten pada BPJS kesehatan kantor cabang Serang yaitu diawali dengan: (1) Staff Penagihan menyusun surat tagihan iuran, (2) Kepala Bidang Penagihan dan Kepala Cabang memeriksa dan memberikan persetujuan, (3) Staff Penagihan menyampaikan surat tagihan kepada Penyelenggara Negara, (4) Penyelenggara Negara membayar iuran dan mengirimkan bukti bayar iuran (5) Staff Penagihan melakukan monitoring penerimaan iuran dan mengarsipkan bukti bayar. Mekanisme penagihan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yaitu diawali dengan: (1) Melakukan perhitungan kebutuhan Iuran setiap bulannya berdasarkan data peserta per golongan, (2) Membuat Surat Tagihan DIPA, (3) Penagihan iuran melalui DIPA. Mekanisme penagihan menggunakan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) yaitu diawali dengan: (1) BPJS Kesehatan menyampaikan spesimen, (2) membuat Surat Tagihan PPK berdasarkan SKP PPK, (3) Menyampaikan Surat Tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Keuangan RI, (4) Melakukan monitoring penerimaan PPK, (5) Pencatatan cash basis setelah iuran diterima. Upaya yang dilakukan oleh BPJS kesehatan dalam mengambil tindakan jika peserta Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara tidak taat dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran bagi Pemerintah Daerah sebagai Pemberi Kerja dapat dilakukan melalui pemotongan dana transfer daerah oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) dengan mekanisme sebagai berikut: (1) BPJS Kesehatan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian Tunggakan pembayaran kepada Menteri Keuangan, (2) BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyepakati besaran Tunggakan, (3) Menetapkan besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah, (4) BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan Pemerintah Daerah. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | BPJS Kesehatan, Procedure, Billing, PPUPN, DIPA, PPK.. BPJS Kesehatan, Prosedur, Penagihan, PPUPN, DIPA, PPK. | |||||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance | |||||||||
Divisions: | 05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis > 61406-Program Diploma III Keuangan Perbankan 05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis |
|||||||||
Depositing User: | Gaizka Reva ilhamsyah | |||||||||
Date Deposited: | 08 Nov 2024 15:35 | |||||||||
Last Modified: | 08 Nov 2024 15:35 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/43496 |
Actions (login required)
View Item |