Annola, Lilla (2022) Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text (SKRIPSI)
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_02.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_03.pdf Restricted to Registered users only Download (475kB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_04.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_04.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_05.pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_reff.pdf Restricted to Registered users only Download (310kB) |
|
Text
Pelecehan Seksual Melalui Media Online Instagram dalam Persepektif Pembaharuan Hukum Pidana_lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (376kB) |
Abstract
In this globalization era, Information and communication technology is growing fast, one of them in the field of social media. But as technology develops rapidly, there are parties who abuse the function of Instagram social media. The current problem on Instagram is sexual harassment on Instagram, where there are two parties who communicate online and the two parties are perpetrators and victims. The perpetrator gave a short message on Instagram which initially praised but led to sexual. One of the problems of cyber crime which is also very troubling and gaining the attention of various parties is the problem of cyber crime in the field of morality (cyber pornography) especially child pornography and cyber sex. The misuse of the internet in cyberspace has not yet had legislation that regulates it specifically, especially those associated with immoral acts or sex. Even though in the cyber world, problems related to sex cause various problems in legal, moral and religious aspects. This study was conducted utilizing normative legal methods and was based on the statue approach. The method in this study used secondary data obtained from book literature, the internet and previous research. The purpose of this study was to determine the causes of sexual harassment and reduce the number of sexual harassment on Instagram. This article aims to analyze criminal law regulations both now and in the future in tackling crime in the field of cybersex. The results of the study show that the regulation of laws related to cybersex which is a new form of adultery must be put forward immediately both in terms of reason and non- reasoning. The reconstruction effort as a response effort remains a necessity. In addition, non-reasoning efforts can be pursued by several approaches, such as; technology, culture and administrative regulation.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Pada era globalisasi saat ini Teknologi informasi dan komunikasi sangat berkembang pesat, salah satunya di bidang media sosial. Tetapi seiringnya teknologi berkembang pesat, terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan fungsi dari media sosial Instagram. Permasalahan di Instagram saat ini yaitu Pelecehan seksual di Instagram, dimana terdapat dua pihak yang berkomunikasi secara daring dan dua pihak tersebut merupakan pelaku dan korban. Pelaku memberikan pesan singkat di Instagram yang awalnya memuji tetapi menjurus ke seksual. Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai pihak adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan (cyber pornography) khususnya child pornography dan cyber sex. Penyalahgunaan internet di dunia maya kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, terlebih yang dikaitkan dengan perbuatan asusila atau seks. Padahal di dunia cyber masalah yang berhubungan dengan seks menimbulkan berbagai permasalahan dalam aspek hukum, moral dan agama. Artikel ini bertujuan menganalisis peraturan hukum pidana baik masa kini maupun masa yang akan datang dalam menanggulangi kejahatan dibidang cybersex. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari literatur buku, internet dan penelitian terdahulu. Tujuan penelitian ini adalah menegetahui peneyebab atas dasar terjadinya pelecehan seksual serta mengurangi angka pelecehan seksual di Instagram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait cybersex yang merupakan bentuk baru perzinahan harus segera dikedepankan baik secara penal maupun non penal. Upaya rekonstruksi sebagai upaya penanggulangan tetap menjadi kebutuhan. Di samping itu, upaya non penal pun dapat ditempuh dengan beberapa pendakatan, seperti; teknologi, budaya, dan regulasi administrasi. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Criminal law, Cyber sex, Social media, Cyber Sexual Harassment,Instagram Hukum Pidana, Cyber sex, Media sosial, Pelecehan seksual Siber, Instagram | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | mrs LILLA ANNOLA | |||||||||
Date Deposited: | 01 Nov 2024 09:20 | |||||||||
Last Modified: | 01 Nov 2024 09:20 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/43441 |
Actions (login required)
View Item |