Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN RUMAH KUNO DI DESA BANTEN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

BRENDA, BRENDA (2024) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN RUMAH KUNO DI DESA BANTEN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
BRENDA_1111200351_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB) | Request a copy
[img] Text
BRENDA_1111200351_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (823kB) | Request a copy

Abstract

According to Article 4 of Regional Regulation Number 6 of 2021, the local government has the authority to establish and revoke the status of cultural heritage and to regulate its management. The old house, although considered a cultural heritage, is currently not well-maintained and its condition is concerning. The main issue is the lack of clarity regarding its legal status following new regulations. This unclear legal status has led to the old house not receiving adequate attention and protection, resulting in neglect and potential damage. The researcher has identified two main issues: How the Local Government's Authority in Managing the Old House in Banten Village as a Cultural Heritage Building is Implemented, and What Obstacles the Local Government Faces in Managing the Old House in Banten Village as a Cultural Heritage Building. The theories used are the theory of authority and the theory of cultural heritage preservation. The research employs a juridical-empirical method with a descriptive-analytical research type, utilizing both primary and secondary data sources. Data collection techniques include interviews and documentation. The research findings reveal that the government has not paid attention to the legal status and position of the old house after the enactment of new regulations. This reflects the challenges in enforcing authority at the local level when there are revisions to laws affecting cultural heritage status. The theory of cultural heritage preservation emphasizes the need for systematic and sustainable efforts to maintain and restore historical buildings. According to the theory of authority, the authority held by the local government is derived from laws that provide formal legitimacy to carry out specific functions. This authority reflects the formal attribution given to the local government to ensure that the management of the old house aligns with established preservation principles.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFASYEHHUDIN, MOHAMAD196212092001121001
Thesis advisorKUSUMANINGSIH, RILA198012262008122001
Additional Information: Pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021, memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya, serta mengatur pengelolaannya. Rumah Kuno tersebut, meskipun telah dianggap sebagai cagar budaya, saat ini tidak terpelihara dengan baik dan kondisinya memprihatinkan. Masalah utamanya adalah ketidakjelasan status hukumnya setelah adanya peraturan baru. Status hukum yang belum jelas ini menyebabkan Rumah Kuno tidak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai, sehingga terbengkalai dan berpotensi rusak. Peneliti mengambil dua identifikasi masalah yaitu Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Rumah Kuno Di Desa Banten Sebagai Bangunan Cagar Budaya dan Bagaimana Hambatan yang Dialami Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Rumah Kuno di Desa Banten Sebagai Bangunan Cagar Budaya. Teori yang digunakan adalah teori kewenangan dan teori pelestarian cagar budaya. Dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dan jenis penelitian deskriptif analitis, serta menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian diperoleh pemerintah tidak memperhatikan status hukum dan kedudukan Rumah Kuno setelah ditetapkannya peraturan baru. Hal ini mencerminkan tantangan dalam penegakan kewenangan di tingkat daerah ketika ada revisi undang-undang yang mempengaruhi status cagar budaya. Teori pelestarian cagar budaya menekankan perlunya upaya sistematis dan berkelanjutan untuk menjaga dan merestorasi bangunan bersejarah. Berdasarkan teori kewenangan menggarisbawahi bahwa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah bersumber dari undang-undang yang memberikan legitimasi formal untuk melaksanakan fungsi tertentu. Kewenangan ini mencerminkan atribusi yang diberikan secara formal kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan Rumah Kuno sesuai dengan kaidah pelestarian yang telah ditetapkan.
Uncontrolled Keywords: Regional Government Authority, Regional Regulations, Conservation, Banten Village, Serang City. Kewenangan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Pelestarian, Desa Banten, Kota Serang.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: brenda brenda tan
Date Deposited: 29 Oct 2024 11:53
Last Modified: 29 Oct 2024 11:53
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/43292

Actions (login required)

View Item View Item