Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIREKTUR SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT AKIBAT MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

MU’AMMAR, MU’AMMAR (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIREKTUR SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT AKIBAT MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (552kB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_Daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (426kB)
[img] Text
MU’AMMAR_7773-220004_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (756kB)

Abstract

There is no legal protection for the hospital director in the event of negligence not caused by him, but the hospital director must take responsibility for the negligence. The form of responsibility carried out by the director due to malpractice has also not been regulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health. The problems in this study are how the legal protection of the Director as the person in charge of the hospital due to malpractice at Regional General Hospital, and how the form of legal responsibility of the Director due to malpractice at Regional General Hospital. The type of research used is normative legal research, with a statutory and conceptual approach, then the data source uses secondary data, and data collection techniques in the form of documentation studies, then the data collected is analyzed qualitatively. The results of the research show: 1) Legal protection of the Director as the person in charge of the hospital due to malpractice at Regional General Hospital (RSUD) has not been fulfilled. Although the duties, functions and authorities of the hospital director have been regulated in Article 7 paragraph (3) of Presidential Regulation No. 77 of 2015, Article 11 paragraphs (2) and (4) of Perwal Serang No. 20 of 2022 and the Profile of the Serang City Hospital in 2021, the results showed that the duties, functions and authorities of the hospital director are not limited to the matters regulated in these provisions, but the hospital director must also be unwritten legally responsible in the event of malpractice in the hospital, because the organization of the hospital itself is under the responsibility of the hospital director; 2) The form of legal responsibility of the Director due to malpractice at the Regional General Hospital (RSUD) is actually only limited to the duties, functions and authorities of the hospital director as regulated in Article 7 paragraph (3) of Presidential Regulation Number 77 of 2015, Article 11 paragraph (2) and (4) of Perwal Serang Number 20 of 2022 and the Profile of Serang City Hospital in 2021, including guidance, supervision, and control of the implementation of the duties and functions of organizational elements. However, because the hospital director is the highest leader in the hospital and is considered the person in charge of the hospital, it results in the hospital director being responsible and bearing the consequences of malpractice committed by medical personnel or health workers. Supposedly in terms of the form of legal responsibility in the event of malpractice due to negligence of medical personnel in the hospital, the relevant medical personnel and the hospital are obliged to be responsible for all losses suffered by the patient in accordance with Article 193 of the Health Law.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorIman Kusnandar, Mas195603151984021002
Thesis advisorMuin, Fatkhul198311282009121002
Additional Information: Tidak adanya perlindungan hukum bagi direktur rumah sakit dalam hal kelalaian yang bukan disebabkan olehnya, namun direktur rumah sakit tersebut harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh direktur akibat malpraktik juga belum diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap Direktur sebagai penanggung jawab rumah sakit akibat malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah, serta bagaimana bentuk tanggung jawab hukum Direktur akibat malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, selanjutnya sumber data menggunakan data sekunder, dan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: 1) Perlindungan hukum terhadap Direktur sebagai penanggung jawab rumah sakit akibat malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum terpenuhi. Meskipun tugas, fungsi dan kewenangan direktur rumah sakit telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 77 Tahun 2015, Pasal 11 ayat (2) dan (4) Perwal Serang Nomor 20 Tahun 2022 dan Profil RSUD Kota Serang Tahun 2021, namun hasil penelitian menunjukan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan direktur rumah sakit tidak terbatas pada hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut, akan tetapi direktur rumah sakit juga secara tidak tertulis harus bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi malpraktik di rumah sakit, karena penyelenggaraan rumah sakit itu sendiri berada di bawah tanggung jawab direktur rumah sakit; 2) Bentuk tanggung jawab hukum Direktur akibat malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebenarnya hanya terbatas pada tugas, fungsi dan kewenangan direktur rumah sakit telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 77 Tahun 2015, Pasal 11 ayat (2) dan (4) Perwal Serang Nomor 20 Tahun 2022 dan Profil RSUD Kota Serang Tahun 2021, di antaranya yaitu pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi. Namun, karena direktur rumah sakit merupakan pimpinan tertinggi di rumah sakit dan dianggap sebagai penanggung jawab rumah sakit, maka hal tersebut mengakibatkan direktur rumah sakit ikut bertanggung jawab dan menanggung akibat dari malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan. Seharusnya dalam hal bentuk tanggung jawab hukum apabila terjadi malpraktik akibat kelalaian tenaga medis di rumah sakit, maka tenaga medis bersangkutan dan rumah sakit yang wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pasien sesuai dengan Pasal 193 UU Kesehatan.
Uncontrolled Keywords: Legal Protection, Director, Responsible Person, Hospital, Malpractice. Perlindungan Hukum, Direktur, Penanggung Jawab, Rumah Sakit, Malpraktik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr MU’AMMAR MU’AMMAR
Date Deposited: 06 Sep 2024 12:40
Last Modified: 06 Sep 2024 12:40
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/41787

Actions (login required)

View Item View Item