SAEFULLOH, IRFAN (2015) PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BPSK DENGAN SISTEM ARBITRASE ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP KELALAIAN PELAKU USAHA HOTEL DI PROVINSI DKI JAKARTA. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI BPSK DENGAN SISTEM ARBITRASE ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP .PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran penginapan, konsumen diberikan kunci kamar hotel. kemudian pada hari terakhir konsumen menginap dihotel, konsumen kehilangan barang-barang dikamar hotel sehingga pihak konsumen mengalami kerugian, karena konsumen merasa dirugikan maka konsumen melaporkan kejadian itu kepada pihak hotel. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha hotel atas kelalaian terhadap kerugian konsumen, untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK dengan sistem arbitrase. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif,data=data yang dianalisis dikumpulkan melalu metode penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan ini dikumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Kep Menprindag No. 350/MPP/Kep/12/2001, KUHPerdata, Putusan BPSK dengan sistem Arbitrase No : 008/Pts.A/BPSK-DKI/IV/2011 , bahan baku sekunder buku literatur hukum perlindungan konsumen dan buku lain-lain yang berkaitan dengan judul dan hukum tertier seperti kamus hukum, kamus bahasa Indonesia dan internet. Tanggung jawab pelaku usaha hotel atas kelalaian terhadap kerugian konsumen yaitu pelaku usaha telah dinyat akan melanggar hak konsumen dan diperintahkan membayar ganti rugi sbesar Rp. 20.400,000, -(dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). Namun dalam pihak konsumen dan pelaku usaha Hotel tetap bermusyawarah menyelesaikan pembayaran ganti rugi oleh pelaku usaha k epada konsumen. Dalam musyawarah tersebut konsumen dan pelaku usaha telah sepakat menyelesaikan sengketa tersebut dimana pelaku usaha meminta kepada pemohon ganti ruginya berkurang menjadi Rp. 17.000.000, -(tujuh belas juta rupiah). Prosedur penyelesaian sengketa konsumen terhadap kelalaian pelaku usaha Hotel di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam Kep. Menprindag No. 350/MPP/Kep/12/2001. Konsumen sebagai pemohon yang dirugikan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada BPSK dengan membawa dokumen yang mendukung pengaduannya berupa bukti-bukti pendukung baik tertulis maupun saksi- saksi, kartu identitas, berkas permohonan penyelesaian sengketa konsumen diterima oleh Sekretariat BPSK dibubuhi tanda tangan dan No. Registrasi apabila sudah lengkap dan benar maka permohonan sengketa oleh sekretariat di serahkan kepada ketua BPSK. kemudian diberikan bukti tanda terima kepada pemohon.Pihak BPSK lalu akan memanggil para pihak untuk dipertemukan dalam sidang pertama untuk menentukan cara penyelesaian sengketa, pada kasus kelalaian pelaku usaha Hotel ini para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara arbitrase, arbitrase ini berupa keputusan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Arbitrase, Hotel.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Konsumen, Arbitrase, Hotel. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 28 Oct 2021 06:18 | |||||||||
Last Modified: | 28 Oct 2021 06:18 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3986 |
Actions (login required)
View Item |