Amelia, Triani (2024) PERKAWINAN TRANSEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_CP.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_02.pdf Restricted to Registered users only Download (166kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_03.pdf Restricted to Registered users only Download (332kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_04.pdf Restricted to Registered users only Download (366kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_05.pdf Restricted to Registered users only Download (88kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (245kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Amelia Triani_1111200187_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (719kB) |
|
Text
Amelia Triani_1111200187_01.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
Amelia Triani_1111200187_Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
With the rapid development of the times, marriage can be performed by someone who has changed their gender or is referred to as a transsexual. The purpose of this paper is to analyze the legal status of transsexuals in Indonesia, as well as to analyze the validity of legal acts performed by transsexuals, in this case, to perform marriage. The method used in this paper is normative juridical with a legal approach and conceptual approach. The data sources used are secondary data as the main material in writing and primary data as supporting data. The data collection techniques used in this research are literature studies and field studies with data analysis methods, namely descriptive qualitative. There were applications for gender change with 3 applications in 2020, 1 in 2021, 5 in 2022, and 8 in 2023. From 2020 to 2023, the number of marriages performed by transsexuals was 1 marriage in 2022 and 1 marriage in 2023. This letter shows that the legal status of transsexuals is validated after obtaining a district court decision. This status is important for gender identity recognition and legal security for transsexuals. However, transsexual marriages are not valid in Indonesia because they contradict the marriage law based on religion and the social, moral, and cultural values of society. The Marriage Law states that a valid marriage must be based on each religion, while gender reassignment is not allowed by all religions except for medical reasons.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Seiring perkembangan zaman yang kian pesat, perkawinan dapat dilakukan oleh seseorang yang telah mengubah jenis kelaminnya atau disebut sebagai transeksual. Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis status hukum transeksual di Indonesia, serta analisis keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan transeksual, dalam hal ini untuk melakukan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder sebagai bahan utama dalam penulisan dan data primer sebagai data pendukung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode analisis data yaitu deskriptif kualitatif. Terdapat permohonan perubahan jenis kelamin dengan 3 permohonan di tahun 2020, 1 permohonan di tahun 2021, 5 permohonan di tahun 2022, dan 8 permohonan di tahun 2023. Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, perkawinan yang dilakukan oleh individu transeksual terdapat 1 perkawinan di tahun 2022, dan 1 perkawinan di tahun 2023. Penulisan ini menunjukkan bahwa status hukum dari transeksual mendapat keabsahan setelah memperoleh putusan pengadilan negeri. Status ini penting untuk pengakuan identitas gender dan kepastian hukum bagi transeksual. Namun, perkawinan transeksual tidak mendapat keabsahan di Indonesia karena bertentangan dengan hukum perkawinan yang berdasarkan agama dan nilai-nilai sosial, moral, dan budaya masyarakat. Dalam Undang- Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan dengan berdasarkan agama masing-masing, sementara perubahan kelamin tidak diperbolehkan oleh seluruh agama diluar alasan medis. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Marriage, Transsexuals, Legal Status Perkawinan, Transeksual, Status Hukum | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
|||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Amelia Triani Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 16 Aug 2024 11:04 | |||||||||
Last Modified: | 16 Aug 2024 11:04 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/39715 |
Actions (login required)
View Item |