Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) ATAS PEMBEBANAN BIAYA BERLEBIH (OVERCHARGING) TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIHUBUNGKAN PERATURAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

IRANI, RIFDAH (2024) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) ATAS PEMBEBANAN BIAYA BERLEBIH (OVERCHARGING) TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIHUBUNGKAN PERATURAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (711kB)
[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (103kB)
[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)
[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
Rifdah Irani_1111190293_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (54kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Rifdah Irani_1111190293_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)

Abstract

Indonesia is one of the largest sending countries for Indonesian Migrant Workers (PMI) in Asia, after the Philippines. The process of placing Indonesian Migrant Workers (PMI) abroad does not always run smoothly, one of these vulnerabilities is high placement costs or overcharging placement costs for Indonesian Migrant Workers that are higher than what they should be or the predetermined cost compensation. The identification of this problem is how the legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) who are charged excessive placement fees is linked to the Regulation of the Indonesian Migrant Worker Protection Agency Number 9 of 2020 concerning exemption from placement fees for Indonesian migrant workers and how P3MI is responsible for overcharging fees carried out by OTs. Sukma Karya Sejati towards Indonesian migrant workers. This research uses empirical juridical methods or what is called field research, namely examining applicable legal provisions and what happens in reality in society. Protection against overcharging or placement of Indonesian migrant workers is a state issue that prioritizes considerations that must be decided by the Indonesian migrant worker protection body (BP2MI). Responsibility is the transfer of a risk from one party to another party to be responsible for something that is borne, in this case in accordance with PT Sukma Karya Sejati which has caused a lot of harm to Indonesian migrant workers (PMI).

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorAGUS, DEDE197008202005011002
Thesis advisorSOLAPARI, NURYATI197906022006042001
Additional Information: Indonesia merupakan salah satu negara pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Asia, setelah Filipina. Proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tidak selalu berjalan mulus salah satunya kerentanan tersebut adalah biaya penempatan yang tinggi atau pembebanan biaya (overcharging) penempatan pada Pekerja Migran Indonesia lebih tinggi dari pada yang seharusnya atau kompenen biaya yang telah ditentukan. Adapun identifikasi masalah ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibebankan biaya penempatan berlebih dihubungkan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran indonesia dan bagaimana tanggung jawab P3MI atas pembebanan biaya berlebih yang dilakukan OT Sukma Karya Sejati terhadap pekerja migran indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyatannya dalam masyarakat. Perlindungan atas pembebanan biaya berlebih atau penemoatan pekerja migran indoneasia merupakan masalah negara yang mengutamakan pertimbana yang harus diputuskan oleh badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI). Tanggung jawab merupakan pengalihan dari suatu resiko yang ditimbulkan dari pihak satu kepada pihak lain untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang ditanggungkan, dalam hal ini sesuai dengan PT Sukma Karya Sejati yang sudah banyak merugikan pekerja migran indonesia (PMI).
Uncontrolled Keywords: Migrant Workers, Legal protection, Overcharging. Pekerja Migran, Perlindungan hukum, Pembebanan biaya.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
K Law > KD England and Wales > KDC Scotland
K Law > KF United States Federal Law
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: rifdah irani rifdah irani
Date Deposited: 10 Aug 2024 09:26
Last Modified: 10 Aug 2024 09:26
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/39120

Actions (login required)

View Item View Item