Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR HAK GUNA USAHA NOMOR 1/TENGKURAK ATAS NAMA PT. PROFEED UNGGUL SEJAHTERA

ANGGRAINI, SAFIRA (2024) TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR HAK GUNA USAHA NOMOR 1/TENGKURAK ATAS NAMA PT. PROFEED UNGGUL SEJAHTERA. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
01. Safira Anggraini _ 1111190211 _ Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
03. Safira Anggraini _ 1111190211 _ 01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (594kB)
[img] Text
04. Safira Anggraini _ 1111190211 _ 02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB)
[img] Text
05. Safira Anggraini _ 1111190211 _ 03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (68kB)
[img] Text
06. Safira Anggraini _ 1111190211 _ 04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
07. Safira Anggraini _ 1111190211 _ 05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (20kB)
[img] Text
08. Safira Anggraini _ 1111190211 _ Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB)

Abstract

The use of land and other natural resources is regulated in article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states "The earth, air and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest welfare of the people. Every use and utilization of land must be appropriate, the nature of the appropriate use and utilization of land is absolute and cannot be changed. The obligation to use land as a balance of rights is a manifestation of the responsibility of the right owner or user of the right to God on the one hand, and to society and the nation on the other hand and cannot be ignored. The theories used are utility theory and ball theory. The method used in this research is empirical juridical, with descriptive analysis research specifications. The data used are primary and secondary, with data collection techniques using library research and field studies and the data analysis used is descriptive qualitative. Government Regulation Number 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land exists to carry out the objectives of the UUPA and Article 33 of the 1945 Constitution. In reality, there are still widespread cases of land rights being withdrawn, one of the objects of land rights that is subject to control of abandoned land carried out by the Land Agency Serang Regency National, namely Business Use Rights Number 1/Tengkurak. Land objected with Cultivation Rights Number 1/Tengkurak in the name of PT. Profeed Unggul Sejahtera is included in the criteria for controlling land in accordance with Government Regulation Number 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land. Control of land rights accompanied by control that is not in accordance with the rules derived from the principles of land law, constitutes inappropriate control. There is a lack of public understanding regarding their rights and obligations as rights holders so that socialization is needed and if control of abandoned community land is carried out optimally it can actually make a big contribution to prosperity.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSUHADI, HARIS196002082003121001
Thesis advisorARIFINAL, MOCHAMAD197502082008011011
Additional Information: Penggunaan lahan tanah maupun sumber kekayaan alam lainnya diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap penggunaan dan pemanfaatan tanah harus tepat guna, sifat ketepatgunaan dari penggunaan dan pemanfaatan tanah adalah mutlak dan tidak dapat diubah. Kewajiban memanfaatkan tanah sebagai imbangan dari hak, merupakan wujud dari pertanggung jawaban dari pemilik hak atau pengguna hak atas terhadap tuhan di satu pihak, dan terhadap masyarakat dan bangsa di pihak lain dan tidak dapat diabaikan. Teori yang digunakan adalah teori kemanfaatan dan teori bola. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan yaitu primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data menggunaka studi kepustakaan dan studi lapangan serta analisis data yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar hadir untuk menjalankan tujuan dari UUPA dan Pasal 33 UUD 1945. Dalam kenyataannya masih marak ditemukan penelantaran hak atas tanah, salah satu objek hak atas tanah yang dikenai penertiban tanah telantar yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang yaitu Hak Guna Usaha Nomor 1/Tengkurak. Objek tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Tengkurak atas nama PT. Profeed Unggul Sejahtera masuk dalam kriteria penertiban tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Penguasaan hak atas tanah disertai penguasaan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diturunkan dari asas-asas hukum tanah, merupakan penguasaan yang tidak pantas. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai pemegang hak sehingga dibutuhkan sosialisasi dan apabila penertiban tanah telantar dilakukan dengan maksimal sesungguhnya dapat memberikan andil besar dalam mensejahterahkan masyarakat.
Uncontrolled Keywords: Abandoned Land, Land Utilization, Cultivation Rights. Tanah Telantar, Pemanfaatan Tanah, Hak Guna Usaha.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Safira Anggaini
Date Deposited: 08 Aug 2024 10:32
Last Modified: 08 Aug 2024 10:32
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/38990

Actions (login required)

View Item View Item