Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEWENANGAN DINAS PERIKANAN KABUPATEN SERANG TERHADAP PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN BUDIDAYA IKAN BANDENG DI KECAMATAN PONTANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

Salsabilla, Cindy (2024) KEWENANGAN DINAS PERIKANAN KABUPATEN SERANG TERHADAP PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN BUDIDAYA IKAN BANDENG DI KECAMATAN PONTANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text (SKRIPSI)
01. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (SKRIPSI)
02. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ CP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (329kB)
[img] Text (SKRIPSI)
03. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ 01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (SKRIPSI)
04. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ 02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (628kB)
[img] Text (SKRIPSI)
05. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ 03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (656kB)
[img] Text (SKRIPSI)
06. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ 04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (644kB)
[img] Text (SKRIPSI)
07. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ 05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[img] Text (SKRIPSI)
08. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text (SKRIPSI)
09. CINDY SALSABILLA _ 1111200329 _ Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (105kB)

Abstract

Domas Village is in Pontang District, a Minapolitan area with the development of aquaculture centers, especially milkfish. Based on Government Regulation Number 28 of 2017 concerning Fish Cultivation, it gives regional governments the authority to provide guidance and monitoring of fish cultivation. The Serang Regency Fisheries Service carries out guidance and monitoring of milkfish cultivation in the Minapolitan area, but there is still a lack of counseling which is not running actively, there is a lack of training, there is a lack of monitoring of facilities and infrastructure. Identification of the problem in this research, namely how the implementation of the authority of the Serang Regency Fisheries Service regarding the guidance and monitoring of milkfish cultivation in Pontang District and what are the obstacles to the implementation of the authority of the Serang Regency Fisheries Service regarding the guidance and monitoring of milkfish cultivation in Pontang District based on Government Regulation Number 28 of 2017 about Fish Cultivation. The theory used is the theory of authority and supervision. The method used is empirical juridical. The research specifications are analytical descriptive. The data source is primary data supported by secondary data. The result of this research is that the implementation of the authority of the Serang Regency Fisheries Service regarding the guidance and monitoring of milkfish cultivation in Pontang District was delegated by attribution and delegation. The delegation of authority by attribution is from Government Regulation Number 28 of 2017 concerning Fish Cultivation to the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation Number 6/Permen-Kp/2020 concerning Implementation of Fish Welfare in Cultivated Fish, while the source of delegation of authority occurs in the form of delegation from the Regional Government of Serang Regency to Serang Regency Fisheries Service in fisheries affairs. Obstacles in implementing the authority of the Serang Regency Fisheries Service are caused by three factors, namely the number of human resources, budget and weather. The Serang Regency Fisheries Service carries out supervision at least once a year, supervision is carried out directly and indirectly. Direct monitoring by going into the field to provide outreach, technical guidance, education and training on fish welfare, but this is not optimal and indirect monitoring is done by providing reports from the community. Judging from the principle of supervision, supervision is continuous, but in reality the department rarely carries out supervision.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorIkomatussuniah, Ikomatussuniah198002242014042001
Thesis advisorArdhi Cahyani, Ferina199408192019032018
Additional Information: Desa Domas berada di Kecamatan Pontang menjadi kawasan minapolitan dengan pengembangan sentra perikanan budidaya khususnya ikan bandeng. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan memberikan kewenangan terhadap pemerintahan daerah untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pembudidayaan ikan. Dinas Perikanan Kabupaten Serang melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pembudidayaan ikan bandeng di kawasan minapolitan, namun masih kurangnya penyuluhan yang tidak berjalan secara aktif, kurangnya pelatihan, kurangnya pemantauan sarana dan prasarana. Identifikasi masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serang terhadap pembinaan dan pemantauan budidaya ikan bandeng di Kecamatan Pontang dan bagaimana hambatan pelaksanaan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serang terhadap pembinaan dan pemantauan budidaya ikan bandeng di Kecamatan Pontang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Teori yang digunakan adalah teori kewenangan dan pengawasan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Sumber data yaitu data primer yang ditunjang oleh data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serang tehadap pembinaan dan pemantauan budidaya ikan bandeng di Kecamatan Pontang memperoleh pelimpahan secara atribusi dan delegasi. Pelimpahan kewenangan secara atribusi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan kepada Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/ Permen-Kp/2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pada Ikan Budidaya, sedangkan sumber kewenangan delegasi terjadi adanya pelimpahan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang kepada Dinas Perikanan Kabupaten Serang dalam urusan bidang perikanan. Hambatan dari pelaksanaan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Serang disebabkan oleh tiga faktor, yaitu jumlah sumber daya manusia, anggaran, dan cuaca. Dinas Perikanan Kabupaten Serang melakukan pengawasan minimal setahun sekali, pengawasan dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Pemantauan secara langsung dengan cara terjun ke lapangan mengadakan sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan kesejahteraan ikan, namun belum maksimal dan pemantauan secara tidak langsung dengan cara adanya laporan dari masyarakat. Ditinjau dari prinsip pengawasan, bahwasanya pengawasan bersifat terus-menerus, namun kenyataan dinas jarang melakukan pengawasan.
Uncontrolled Keywords: Authority, guidance, monitoring, milkfish cultivation. Kewenangan, pembinaan, pemantauan, budidaya bandeng.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: mrs Cindy Salsabilla
Date Deposited: 06 Aug 2024 12:03
Last Modified: 06 Aug 2024 12:03
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/38628

Actions (login required)

View Item View Item