Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) TERHADAP PELANGGARAN HAM DALAM PERISTIWA KUDETA DI MYANMAR DITINJAU BERDASARKAN TERM OF REFERENCE (TOR) AICHR

Nur Afifah, Vyca (2024) PERAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) TERHADAP PELANGGARAN HAM DALAM PERISTIWA KUDETA DI MYANMAR DITINJAU BERDASARKAN TERM OF REFERENCE (TOR) AICHR. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[img] Text (SKRIPSI)
VYCA NUR AFIFAH_1111170151_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (361kB)

Abstract

In the ASEAN Charter Chapter I, Article 1 (verse 7) of the "ASEAN Community" is a community dedicated to strengthening democracy and protecting human rights. As an embodiment of this and in order to achieve ASEAN's goals and ideals referring to the Term of Reference (TOR) of AICHR, ASEAN forms organizations under its auspices such as the AICHR or the ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights. The military coup in Myanmar, which took place on 1 February 2021, overthrew the legitimate civil government, leaving the former ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights Representatives deeply concerned. Myanmar's military has used increasingly violent tactics to suppress protesters every day, and about thousands of people have been detained. According to the activist group Assistance Association for Political Prisoners, around 217 people were killed. The treatment of Myanmar's military junta is obviously very wrong for violating human rights and torturing its own citizens. The AICHR is expected to be able to resolve human rights violations committed by the Myanmar Military in line with the foundation of human rights law, namely the Term of Reference (ToR) of the AICHR. Regulations on human rights violations based on the AICHR Term of Reference (ToR) are contained in Article 1 (1-6) in particular, which says that the establishment of the AICHR aims to harmonize the goals and principles of the Charter of Human Rights in terms of human rights advancement and protection and fundamental freedoms. Nevertheless, the journey of AICHR from the beginning of its establishment in 2009 to a decade period in 2020 yesterday has not been able to bring innovation as well as law enforcement as a form of human rights protection in the Southeast Asian region. The AICHR needs to negotiate or change the principles it has for use in certain cases where the principle of non-intervention does not necessarily help or benefit the AICHR in performing its duties to resolve the problems of its member states

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorAmir, Danial197709022008011012
Thesis advisorSitamala, Afandi199008152019031013
Additional Information: Dalam Piagam ASEAN Bab I, Pasal 1 (ayat 7) yang dikatakan sebagai “Komunitas ASEAN” adalah sebuah komunitas yang ditujukan untuk memperkuat demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Sebagai perwujudan dari hal tersebut dan agar tercapainya tujuan dan cita-cita ASEAN yang mengacu pada Term of Reference (TOR) AICHR, ASEAN membentuk organisasi di bawah naungannya salah satunya seperti AICHR atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights. Kudeta militer di Myanmar yang terjadi pada 1 Febuari 2021 telah menggulingkan pemerintahan sipil yang sah, sehingga membuat para mantan Perwakilan Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia sangat prihatin. Militer Myanmar telah menggunakan taktik kekerasan yang semakin meningkat untuk menekan demonstran setiap hari, dan sekitar ribuan orang telah ditahan. Menurut kelompok aktivis Assistance Association for Political Prisoners mengatakan, sekitar 217 orang terbunuh. Perlakuan Junta Militer Myanmar jelaslah sangat salah karena melanggar hak asasi manusia dan melakukan penyiksaan terhadap warganya sendiri. AICHR diharapkan dapat menyelesaikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Militer Myanmar sejalan dengan landasan hukum hak asasi manusia yaitu Term of Reference (ToR) AICHR. Pengaturan tentang pelanggaran HAM berdasarkan Term of Reference (ToR) AICHR terdapat dalam Pasal yang terkandung khususnya Pasal 1 (1- 6) yang mengatakan bahwa pembentukkan AICHR bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan prinsip Piagam HAM dalam hal pemajuan dan perlindungan HAM dan kebebasan fundamental. Namun demikian perjalanan AICHR dari awal pembentukan pada tahun 2009 hingga periode satu dekade pada tahun 2020 kemarin belum mampu membawa inovasi sekaligus penegakkan hukum sebagai bentuk perlindungan HAM di wilayah Asia Tenggara. AICHR perlu merundingkan atau mengubah prinsip yang dimiliki untuk digunakan dalam kasus tertentu yang dimana prinsip non-intervensi tidak selalu membantu atau menguntungkan AICHR dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan masalah negara anggotanya.
Uncontrolled Keywords: Myanmar Coup, Term Of Reference (ToR), AICHR Kudeta Myanmar, Term Of Reference (ToR), AICHR
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Ms. Vyca Nur Afifah
Date Deposited: 06 Aug 2024 14:05
Last Modified: 06 Aug 2024 14:05
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/38616

Actions (login required)

View Item View Item