Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ANALISIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA POLRI DI TINGKAT KEPOLISIAN SEKTOR TAKTAKAN DALAM PENYELESAIAN KASUS HUKUM PIDANA (STUDI PELAKSANAAN PERPOL NO 08 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF)

Fauzi, Achmad (2024) ANALISIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA POLRI DI TINGKAT KEPOLISIAN SEKTOR TAKTAKAN DALAM PENYELESAIAN KASUS HUKUM PIDANA (STUDI PELAKSANAAN PERPOL NO 08 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF). Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (596kB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (991kB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (877kB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_Dapus.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB)
[img] Text
ACHMAD FAUZI_7773210008_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

The Republic of Indonesia National Police established Perpol Number 08 of 2021 concerning Handling of Crimes Based on Restorative Justice with the aim of realizing the legal needs of the community in resolving criminal acts by prioritizing restoration to its original state, balancing the protection of the interests of victims and perpetrators of crimes that are not oriented towards punishment. The Polsek is the only level of the Police that has Bhabinkamtibmas personnel who work directly with dialogic techniques as well as in the task of resolving criminal cases according to the local culture of the community, this makes the Polsek more suitable for study in the application of restorative justice because the original form of restorative justice is derived from culture. local community which is commonly called a deliberation, researchers make the Taktakan Police as a place of research. One of the material requirements in resolving criminal cases using restorative justice is "Not a repeat offender based on a Court Decision". many times, because the perpetrators of criminal acts will never receive a court decision if the criminal case is stopped at the Police on the grounds of restorative justice. This thesis discusses how the implementation of restorative justice at the Polsek level can work effectively and how the Police should interpret Not repeating criminal acts based on court decisions in fulfilling the material requirements of restorative justice. The research uses juridicalnormative and qualitative research methods and types, data sources come from primary, secondary and tertiary data, data collection is by means of library research and the collection of Police Report data whose cases were terminated using restorative justice at the Criminal Investigation Unit of the Taktakan Police, report data taken from August 20, 2021 to February 28, 2023 or from Perpol Number 08 of 2021 valid until the research begins, the data is then processed and readjusted by way of interviews with the Taktakan Police Criminal Unit personnel.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorYulia, Rena198009192009122001
Thesis advisorFathurokhman, Ferry198102152006041001
Additional Information: Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Perpol Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif dengan maksud mewujudkan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan. Polsek merupakan satu-satunya tingkat Kepolisian yang memiliki personil Bhabinkamtibmas yang bertugas secara langsung dengan tekhnik dialogis serta dalam tugas penyelesaian kasus pidana menyesuaikan kebudayaan lokal masyarakat, hal tersebut menjadikan Polsek lebih cocok dikaji dalam penerapan keadilan restoratif karena bentuk asal dari keadilan restoratif yaitu berasal dari kebudayaan lokal yang biasa disebut dengan musyawarah, peneliti menjadikan Polsek Taktakan sebagai tempat penilitian. Salah satu syarat materil dalam penyelesaian kasus tindak pidana menggunakan keadilan restoratif adalah “Bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan” bila syarat tersebut dimaknai secara positifistik oleh Kepolisian akan berpotensi terhadap penghentian kasus tindak pidana karena keadilan restoratif lebih dari 1 (satu) kali bahkan bisa berkali-kali, karena pelaku tindak pidana tidak akan pernah mendapat putusan pengadilan apabila kasus pidananya terhenti di Kepolisian dengan alasan keadilan restoratif. Tesis ini berisi tentang bagaimana penerapan keadilan restoratif di tingkat Polsek bisa berjalan secara efektif serta bagaimana Kepolisian harusnya memaknai Bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan putusan Pengadilan dalam memenuhi syarat materil keadilan restoratif. Penelitian menggunakan metode dan jenis penelitian yuridis-normatif dan kualitatif, sumber data berasal dari data primer, sekunder dan tersier, pengumpulan data dengan studi kepustakaan serta pengumpulan data Laporan Polisi yang dihentikan kasusnya menggunakan keadilan restoratif di Unit Reskrim Polsek Taktakan, data laporan yang diambil dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 28 Februari 2023 atau dari perpol Nomor 08 tahun 2021 berlaku sampai dengan penelitian dimulai, data tersebut kemudian diolah dan di persesuaikan kembali dengan cara wawancara terhadap personil Unit Reskrim Polsek Taktakan.
Uncontrolled Keywords: restorative justice, application of restorative justice, Material requirements for restorative justice, Recidivist Meaning. Keadilan restoratif, Penerapan keadilan restoratif, Syarat materil keadilan restoratif, Pemaknaan residivis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Fauzi Achmad
Date Deposited: 15 Jul 2024 12:44
Last Modified: 15 Jul 2024 12:44
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/38478

Actions (login required)

View Item View Item