Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSES PENUNTUTAN PENCURIAN HANDPHONE DI KASEMEN SERANG DITINJAU DARI PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus : Putusan Nomor 382/Pid.B/2021/PN.Srg)

Manohar, Ary (2022) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSES PENUNTUTAN PENCURIAN HANDPHONE DI KASEMEN SERANG DITINJAU DARI PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus : Putusan Nomor 382/Pid.B/2021/PN.Srg). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
Ary Manohar_1111170139_FullText.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (42kB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
Ary Manohar_1111170139_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)

Abstract

Restorative justice is one way to settle criminal cases at the prosecution stage which is embodied in the Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning the termination of prosecution based on restorative justice. In Perja 15 of 2020 it is explained that minor crimes with losses below 2,500,000,00, imprisonment of five years and the main requirements for committing a crime for the first time can be resolved by conciliation outside the Court. Based on this background, what is studied from this research is how the law enforcement process for the prosecution of cellphone theft cases in Kasemen Serang has fulfilled the elements of making peace efforts and legal protection for perpetrators of theft who do not get peace outside the court. This research was conducted by using the theory of five factors of law enforcement and legal protection using a qualitative normative juridical method with a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. The data sources used are secondary data sources, consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, with data collection techniques by literature study and interviews analyzed qualitatively. The findings in this study are that the Prosecutor did not apply PerJa 15 of 2020 against the perpetrators of the theft of cellphones in Kasemen Serang who had fulfilled the elements to obtain peace efforts. The conclusion of the research is that the public prosecutor in resolving the case of theft of mobile phones in Kasemen Serang did not use Perja 15 of 2020, the public prosecutor only followed the coordination of police investigators that the victim did not want to be brought together for peace efforts, even if only verbally. Legal protection that can be carried out by perpetrators who do not get peace efforts is the right to report to the Indonesian Prosecutor's Commission on the performance of the Public Prosecutor who does not offer peace efforts at the prosecution stage to perpetrators and victims. The researcher's suggestion in this study is that law enforcers should use PerJa 15 of 2020 in resolving these cases, provide training to each Public Prosecutor on the importance of using peace efforts against cases of minor crimes, and also that perpetrators should have the right to report to the Indonesian Prosecutor's Commission on the performance of the Prosecutor. General.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorMohas, Muhyi196109212000121001
Thesis advisorprakarsa, Aliyth197912062008121001
Additional Information: Keadilan restoratif menjadi salah satu cara dalam penyelesaian perkara pidana di tahap penuntutan yang terejawantahkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam Perja 15 tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana ringan dengan kerugian dibawah 2.500.000,00, hukuman penjara lima tahun serta syarat utama baru pertama kali melakukan tindak pidana dapat diselesaikan dengan upaya perdamaian di luar Pengadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Adapun yang dikaji dari penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap proses penuntutan kasus pencurian Handphone di Kasemen Serang yang sudah memenuhi unsur dilakukannya upaya perdamaian dan perlindungan hukum terhadap pelaku pencurian yang tidak mendapatkan upaya perdamain di luar pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori lima faktor penegakan hukum dan perlindungan hukum dengan menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan Teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dan wawancara dianalisis dengan kualitatif. Temuan dalam penelitian ini yaitu Jaksa tidak menerapkan PerJa 15 tahun 2020 terhadap pelaku pencurian Handphone di Kasemen Serang yang sudah memenuhi unsur untuk mendapatkan upaya perdamaian. Kesimpulan penelitian tersebut bahwa Jaksa Penuntut umum dalam menyelesaikan kasus pencurian handphone di Kasemen Serang tersebut tidak menggunakan Perja 15 tahun 2020, Jaksa penuntut umum hanya mengikuti koordinasi penyidik kepolisian bahwa korban tidak mau dipertemukan untuk upaya perdamaian walaupun hanya secara lisan. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku yang tidak mendapatkan upaya perdamaian adalah hak pelaporan kepada Komisi Kejaksaan Indonesia tentang kinerja Jaksa Penuntut Umum yang tidak menawarkan upaya perdamaian di tahap penuntutan kepada pelaku dan korban. Saran peneliti dalam penelitian tersebut seharusnya penegak hukum menggunakan PerJa 15 tahun 2020 dalam menyelesaikan kasus tersebut, mengadakaan pelatihan kepada setiap Jaksa Penuntut Umum akan pentingnya menggunakan upaya perdamaian terhadap kasus tindak pidana ringan, dan pelaku berhak melapor kepada Komisi Kejaksaan Indonesia atas kinerja Jaksa Penuntut Umum.
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Theft, Law Enforcement, Prosecution Process, Prosecutor. Keadilan Restoratif, Pencurian, Penegakan Hukum, Proses Penuntutan, Jaksa.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: mr ary manohar
Date Deposited: 02 Jul 2024 16:18
Last Modified: 02 Jul 2024 16:18
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/36915

Actions (login required)

View Item View Item