Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DIKAITKAN DENGAN HAK INISIATIF TERSANGKA

Syahrul, Syahrul (2024) PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DIKAITKAN DENGAN HAK INISIATIF TERSANGKA. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
Syahrul_7773210009__FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File bab 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (464kB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
Syahrul_7773210009__File Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020, regulates the role and authority of the Public Prosecutor to terminate prosecution based on restorative justice after the suspect's initiative and a peace agreement between the suspect and the victim, but this can be an obstacle to the creation of restorative justice which has been regulated in the regulation, causing the regulations that have been established to be ineffective because they only wait for the initiative of the suspect who does not necessarily know that there is a right of initiative to make peace with the victim. The identification of the problem in this thesis, namely the authority of the Public Prosecutor in the application of the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, and how is the implementation in the application of restorative justice based on the suspect's initiative. This research uses normative juridical and empirical juridical research, secondary data sources and primary data, and is analyzed qualitatively. The results showed that: (1) The authority of the Public Prosecutor in implementing Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice is authorized as a facilitator in accordance with Article 9 paragraph (2) of Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020. However, this role as a facilitator can only be carried out if there is an initiative from the suspect to make peace with the victim or when the suspect and victim have reconciled and submitted a request for a case settlement process using restorative justice. Termination of prosecution based on restorative justice cannot be carried out on the basis of the initiative of the Public Prosecutor; (2) Implementation in the application of restorative justice based on the suspect's initiative, in Indictment No. Reg. Perk. PDM-1754/PDM/07/2022, the Public Prosecutor is only authorized to discontinue prosecution based on restorative justice and facilitate the peace process between the victim and the suspect, if the suspect has taken the initiative to make peace with the victim, and the victim is also willing to make peace with the suspect, where the procedures for peace are regulated in Article 7 through Article 14 of Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020. Prosecutors are not authorized to offer the defendant to make peace with the victim based on restorative justice, so that the termination of prosecution can only be carried out if this is the initiative of the suspect and the victim agrees to make peace efforts based on restorative justice.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorYulia, Rena198009192009122001
Thesis advisorDadang, Dadang8899333420
Additional Information: Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, mengatur peran dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah adanya inisiatif Tersangka dan kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban, namun hal ini dapat menjadi hambatan terciptanya keadilan restoratif yang telah diatur dalam Perja tersebut, sehingga menyebabkan peraturan yang telah ditetapkan menjadi tidak efektif karena hanya menunggu adanya inisiatif dari Tersangka yang belum tentu mengetahui terdapat hak inisiatif untuk melakukan perdamaian dengan Korban. Identifikasi masalah dalam tesis ini, yaitu kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta bagaimana implementasi dalam penerapan Keadilan restoratif yang berdasarkan Inisiatif Tersangka. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, sumber data sekunder dan data primer, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu berwenang sebagai fasilitator sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Perja Nomor 15 Tahun 2020. Namun peran sebagai fasilitator ini hanya dapat dilakukan apabila ada inisiatif dari tersangka untuk melakukan perdamaian dengan korban atau saat tersangka dan korban telah berdamai dan mengajukan permohonan untuk dilakukan proses penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tidak dapat dilakukan atas dasar inisiatif Jaksa Penuntut Umum; (2) Implementasi dalam penerapan keadilan restoratif yang berdasarkan inisiatif tersangka, dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM�1754/PDM/07/2022, Jaksa Penuntut Umum hanya berwenang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan tersangka, apabila tersangka telah berinisiatif melakukan perdamaian dengan pihak korban, serta korban juga bersedia berdamai dengan tersangka, di mana tata cara perdamaian tersebut telah diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Perja Nomor 15 Tahun 2020. Jaksa tidak berwenang menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan perdamaian dengan korban berdasarkan keadilan restoratif, sehingga penghentian penuntutan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut merupakan inisiatif tersangka dan korban menyetujui untuk dilakukannya upaya berdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Uncontrolled Keywords: Role, Public Prosecutor, Termination of Prosecution, Restorative Justice, Suspect Initiative. Peran, Jaksa Penuntut Umum, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Inisiatif Tersangka.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Syahrul Syahrul
Date Deposited: 30 Apr 2024 12:06
Last Modified: 30 Apr 2024 12:06
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/35033

Actions (login required)

View Item View Item