Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Analisis Yuridis Kekuatan Mengikat Addendum Perjanjian Perdamaian Yang Telah Disahkan (Homologasi) Oleh Pengadilan Niaga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Prabandari, Dewi (2024) Analisis Yuridis Kekuatan Mengikat Addendum Perjanjian Perdamaian Yang Telah Disahkan (Homologasi) Oleh Pengadilan Niaga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 fullteks.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB)
[img] Text (SKRIPSI)
Dewi Prabandari_1111190142 lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (766kB)

Abstract

Debtors are given the opportunity by UUK-PKPU to submit a peace plan in a PKPU case. The peace plan that has been approved by the creditors will be ratified through a homologation decision by the Commercial Court. After the peace agreement is homologated and has permanent legal force, the PKPU is considered to have ended. However, there are debtors who experience difficulties in implementing their peace agreement and ask for renegotiation, which can be regarded as changing the court's decision, while in UUK-PKPU and other regulations there are no regulations governing the prohibition and mechanism of addendums. This study aims to determine the legal force of the addendum to the peace agreement that has been homologated and the mechanism of the addendum to the peace agreement that has been homologated in accordance with the provisions in the Civil Code. The theories used in this research are legal certainty theory and agreement theory. The research method used is normative juridical supported by empirical research, with specifications in the form of a statutory approach and a case approach. The data sources are secondary data and primary data sources, with literature study data collection techniques and resource person interviews, and using qualitative descriptive data analysis. The result of this research is that the addendum to the peace agreement that has been homologated has binding force and applies to the parties as well as the law as long as the making of the addendum to the peace agreement is carried out in accordance with the applicable provisions, and the mechanism of the addendum to the peace agreement that has been carried out by Bank BNI is guided by the provisions of the agreement law contained in Book III of the Civil Code. In granting the addendum request, the creditor made an assessment based on business aspects. The request for an addendum to the peace agreement that has been agreed by all creditors requires the making of a notarial deed for protection and legal certainty, especially for creditors. The author's suggestion is that clear provisions are needed regarding the legal force and mechanism of the addendum to the peace agreement.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSri Agustina, Rani197908032003122002
Thesis advisorAnwar, Jarkasi197003012008121002
Additional Information: Debitur diberikan kesempatan oleh UUK-PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian didalam suatu perkara PKPU. Rencana perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditur akan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga. Setelah perjanjian perdamaian dihomologasi dan berkekuatan hukum tetap, maka PKPU dianggap telah berakhir. Namun terdapat debitur yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan perjanjian perdamaiannya dan meminta untuk dilakukan negosiasi ulang hal ini dapat dianggap seolah-olah merubah putusan Pengadilan, sementara dalam UUK-PKPU dan peraturan lain belum ada peraturan yang mengatur larangan dan mekanisme addendum. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui kekuatan hukum addendum perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dan mekanisme addendum perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori perjanjian. Metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis normatif yang ditunjang dengan penelitian empiris, dengan spesifikasi berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber datanya yaitu data sekunder dan sumber data primer, dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara narasumber, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah addendum perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi memiliki kekuatan mengikat dan berlaku bagi para pihaknya sebagaimana sebagai undang-undang selama pembuatan addendum perjanjian perdamaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mekanisme addendum perjanjian perdamaian yang telah dilakukan oleh Bank BNI, berpedoman kepada ketentuan hukum perjanjian yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata. Dalam mengabulkan permohonan addendum, pihak kreditur melakukan penilaian berdasarkan aspek bisnis. Permohonan addendum perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh seluruh kreditur memerlukan pembuatan akta notariil guna perlindungan dan kepastian hukum khususnya bagi kreditur. Saran penulis yaitu diperlukan peraturan yang jelas terkait kekuatan hukum dan mekanisme addendum perjanjian perdamaian.
Uncontrolled Keywords: Postponement of Debt Payment Obligation, Addendum of Peace Agreement, Binding Force. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Addendum Perjanjian Perdamaian, Kekuatan Mengikat.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Ms. Dewi Prabandari
Date Deposited: 13 May 2024 13:49
Last Modified: 13 May 2024 13:49
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/34971

Actions (login required)

View Item View Item