Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS ATAS TANAH WAKAF MAKAM BALUNG YANG DIKUASAI YAYASAN MAKAM BALUNG (NADZIR) DI KELURAHAN TAMAN BARU KECAMATAN CITANGKIL KOTA CILEGON

TYA MAYA YOGHA, BAKAT (2017) TINJAUAN YURIDIS ATAS TANAH WAKAF MAKAM BALUNG YANG DIKUASAI YAYASAN MAKAM BALUNG (NADZIR) DI KELURAHAN TAMAN BARU KECAMATAN CITANGKIL KOTA CILEGON. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text (Tesis)
TINJAUAN YURIDIS ATAS TANAH WAKAF MAKAM BALUNG YANG DIKUASAI YAYASAN MAKAM BALUNG (NADZIR) DI KELURAHAN TAMAN BARU KECAMATAN CITANGKIL KOTA CILEGON.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

The 97,000 square meters of land is located in the New Garden District of Citilil Sub-district of Cilegon City of PT Krakatau Steel to Citizens has deviated from the prevailing laws and regulations.The Chief of Citangkil Sub-district facilitated the formation of permit to continue the management of the grave land, but the Citangkil District Chief appointed a Wakif. Wakif acts as if the owner of wakaf land has been donating substitute land for the community grave to Makam Balung Foundation. Is a wrong procedure and legal defect and cause harm to the community, because it must be canceled. Nadzir-dominated wakaf land is a onesided mastery by nadzir against the waqf land it manages. This is certainly contrary to the position of nadzir as a manager of wakaf land, as regulated in Law no. 41 of 2004 on Endowment and Compilation of Islamic Law Book III on Waqf . Therefore it is necessary to review the position of nadzir in Islamic Law and Law No.41 of 2004 Nadzir made changes in the allocation of waqfs, causing harm to the people. The research used descriptive analytical research, with normative juridical and empirical juridical approaches. Secondary data sources are collected including laws, court decisions, rules and books relating to research. While the primary data source is used to support secondary data obtained from field research through data and information retrieval as well as interviews with relevant Cilegon City Government Officials and the Makam Balung Foundation Board that acts as Nadzir. From the results of the study it is known that Wakif is not the legal owner of wakaf land. Wakif established by Sub-district Citangkil Citangkil is an act against the law (on recht matigeoverheid daad), is a decision that is legally flawed, illegitimate. So there is no legal certainty and the status of the tomb of the grave is not clear and can cause harm to the community. Nadzir is known to make changes to the land allotment of wakaf is an act against the law and can be threatened with crime.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorUsman, SuparmanUNSPECIFIED
Thesis advisorArifinal, MochamadUNSPECIFIED
Additional Information: Perwakafan tanah seluas 97.000 meter persegi terletak di Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dari PT Krakatau Steel kepada Warga Masyarakat telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seyogjanya Camat Citangkil memfasilitasi pembentukan kenadziran untuk melanjutkan pengelolaan tanah makam, tetapi yang dilakukan Camat Citangkil mengangkat seorang Wakif. Wakif bertindak seolah-olah pemilik tanah wakaf telah mewakafkan tanah pengganti makam bagi warga masyarakat kepada Yayasan Makam Balung. Merupakan prosedur yang salah dan cacat hukum serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat, oleh karena harus dibatalkan. Tanah wakaf yang dikuasai nadzir adalah penguasaan sepihak oleh nadzir terhadap tanah wakaf yang dikelolanya. Hal ini tentu bertentangan dengan kedudukan nadzir sebagai pengelola tanah wakaf, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam Buku ke III tentang Wakaf. Oleh karena itu perlu dikaji kedudukan nadzir dalam Hukum Islam dan UU No.41 Tahun 2004. Nadzir melakukan perubahan peruntukan wakaf sehingga menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Penelitian menggunakan penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data sekunder dikumpulkan meliputi undang-undang, putusan pengadilan, peraturan-peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan sumber data primer digunakan untuk mendukung data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui pengambilan data dan informasi serta wawancara dengan Para Pejabat Pemerintahan Kota Cilegon yang terkait dan Pengurus Yayasan Makam Balung yang bertindak sebagai Nadzir. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Wakif bukan pemilik sah atas tanah wakaf. Wakif ditetapkan oleh Camat Kecamatan Citangkil merupakan perbuatan melawan hukum(on recht matigeoverheid daad), merupakan keputusan yang cacat hukum, tidak sah sehingga tidak ada kepastian hukum dan status tanah makam balung menjadi tidak jelas serta dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Nadzir diketahui melakukan perubahan peruntukan tanah wakaf merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam pidana.
Subjects: Q Science > Q Science (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 21 Oct 2021 06:39
Last Modified: 21 Oct 2021 06:39
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3438

Actions (login required)

View Item View Item