Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PEMBATALAN PERJANJIAN INTERNASIONAL SUATU NEGARA DENGAN NEGARA LAIN BERDASARKAN KONVENSI WINA 1969 (Studi Kasus : Upaya Pembatalan Perjanjian FIR Antara Indonesia - Singapura)

EVANDO NUHGZA, WILDAN (2024) PEMBATALAN PERJANJIAN INTERNASIONAL SUATU NEGARA DENGAN NEGARA LAIN BERDASARKAN KONVENSI WINA 1969 (Studi Kasus : Upaya Pembatalan Perjanjian FIR Antara Indonesia - Singapura). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (482kB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (523kB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_REFF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (452kB)
[img] Text
WILDAN EVANDO NUHGZA_1111190280_LAMP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)

Abstract

The establishment of the FIR began with a forum held by ICAO in 1946, exactly one year after Indonesian independence. The mandate was given by ICAO to Singapore because Indonesia does not yet have advanced capabilities in air traffic management technology or Air Traffic System (ATS), resulting in one country's air space overlapping with another country's air space. The sovereignty of a country's air space is over its land and waters. Using descriptive methods of normative juridical analysis by collecting data from primary and secondary legal sources, such as laws, regulations, court decisions, as well as literature related to the research topic. This juridical research refers to existing literature or the secondary data used. Meanwhile, normative is one regulation with another regulation and its practical application. Therefore, the position of the Indonesian Singapore FIR Agreement as the main source of law that regulates international agreements is the 1969 Vienna Convention (Vienna Convention on the Law of Treaties). In efforts to annul the Indonesian Singapore FIR agreement, it was written in the 1969 Vienna Convention the steps and methods for canceling international agreements. However, the steps taken by the Indonesian government by ratifying the FIR Re-Alignment agreement into Presidential Decree no. 109/2022 is not the best step. Signing an international agreement does not create a bond for the parties or it can be said that the signing is only a temporary approval process by the country entering into the agreement. The agreement itself requires that approval be given in the form of ratification, Indonesia itself in the 2022 FIR Re-Alignment has ratified the agreement in Presidential Regulation Number 109 of 2022. Efforts to cancel the FIR agreement itself can be carried out and have been clearly regulated in the 1969 Vienna Convention and the Re-Alignment The FIR alignment itself is considered to violate sovereignty and national interests because it is still more profitable for Singapore. Singapore will be given by Indonesia for a period of 25 years and can be extended with the agreement of both countries.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTARNAMA PUTRA M, HILTON198107162005011001
Thesis advisorSITAMALA, AFANDI199008152019031013
Additional Information: Penetapan FIR berawal dari forum yang diselenggarakan oleh ICAO di tahun 1946, tepat satu tahun setelah kemerdekaan Indonesia. Pemberian mandat dilakukan oleh ICAO kepada Singapura dikarenakan Indonesia yang belum mempunyai kemampuan mumpuni dalam teknologi pengaturan lalu lintas udara atau Air Traffic System (ATS) dampaknya ruang udara suatu negara saling bertumpang tindih dengan ruang udara negara lainnya. Kedaulatan ruang udara suatu negara berada di atas wilayah daratan serta perairannya. Menggunakan metode deskriptif analisis yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari sumber – sumber hukum primer dan sekunder, seperti undang – undang, peraturan, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Penelitian secara yuridis ini mengacu pada kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan normative adalah satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan prakteknya.Maka dari itu kedudukan Perjanjian FIR Indonesia Singapura sebagai sumber hukum yang utama yang mengatur perjanjian internasional adalah Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on The Law of The Treaties). Dalam Upaya pembatalan perjanjian FIR Indonesia Singapura sudah terulis pada Konvensi Wina 1969 bagaimana langkah dan cara – cara pembatalan perjanjian internasional. Akan tetapi langkah yang diambil pemerintah Indonesia dengan meratifikasi perjanjian Re-Alignment FIR ke dalam Perpres No. 109/2022 bukanlah merupakan langkah terbaik.Penandatanganan suatu perjanjian internasional belum menciptakan ikatan bagi para pihaknya atau dapat dikatakan bahwa penandatanganan hanya merupakan proses persetujuan sementara oleh negara yang mengadakan perjanjian. Perjanjian itu sendiri mengharuskan supaya persetujuan diberikan dalam bentuk ratifikasi, Indonesia sendiri dalam Re- Alignment FIR 2022 sudah meratifikasi perjanjian tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022. Upaya pembatalan perjanjian FIR sendiri dapat dilakukan dan sudah di atur jelas dalam Konvensi Wina 1969 serta Re-Alignment FIR sendiri dianggap sudah menyalahi kedaulatan dan kepentingan nasional dikarenakan masih lebih menguntungkan pihak Singapura, Singapura akan diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang melalui persetujuan kedua negara.
Uncontrolled Keywords: Flight Information Region, State Sovereignty, 1969 Vienna Convention on International Treaties Flight Information Region, Kedaulatan Negara, Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: WILDAN EVANDO NUHGZA
Date Deposited: 26 Feb 2024 14:33
Last Modified: 26 Feb 2024 14:33
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/33474

Actions (login required)

View Item View Item