NUR ARFULLAH, RAIHAN (2023) Kedudukan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, Nomor 66/PUU-XIII/2015, dan Nomor 45/PUU-XIII/2015). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
This is the latest version of this item.
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_FullText.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
|
Text
Raihan Nur Arfullah_1111190243_01.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_02.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_03.pdf Restricted to Registered users only Download (580kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_04.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_05.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_Ref.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) |
|
Text (SKRIPSI)
Raihan Nur Arfullah_1111190243_Lamp.pdf Restricted to Registered users only Download (751kB) |
Abstract
Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 has stated that Article 268 paragraph (3) of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law (KUHAP) does not have binding legal force. The Supreme Court as the addressee of the decision, responded through the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 7 of 2014 concerning Submission of Requests for Judicial Review in Criminal Cases, which contains annulled the decision while still limiting the review to one time and allowing review more than once limited to requirements in SEMA Number 10 of 2009, as well as emphasizing that the legal norms for limiting judicial review are not only regulated in Article 268 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code but are also regulated in Article 24 paragraph (2) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and Article 66 paragraph ( 1) Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court as amended by Law Number 5 of 2004 and the second amendment by Law Number 3 of 2009. Although Article 24 paragraph (2) of the Judicial Power Law and Article 66 paragraph (1) of the Supreme Court Law are also included its constitutionality was tested through decisions 66/PUU-XIII/2015 and number 45/PUU-XIII/2015, the SEMA remains in effect until now. There are two identified problems, namely, what is the position of SEMA in the Indonesian positive legal system? and how does the validity and binding legal force of SEMA Number 7 of 2014 concerning Submission of Requests for Judicial Review in Criminal Cases against Constitutional Court decisions number 34/PUU-XI/2013, number 66/PUU-XIII/2015, and number 45/PUU-XIII/ 2015? The theories used are the theory of discretion and the theory of the formation of statutory regulations. This research method is normative juridical and empirical with research specifications in the form of analytical descriptive. The results of this research are that there are anomalies in the use of SEMA, such as being used to regulate substantive law and answer decisions of the Constitutional Court. The conclusion obtained is that the validity of this SEMA Review must be immediately revoked and its use must be by general policy rules. Suggestions that can be given are that there must be limitations on content material regulated by policy rules, and the Supreme Court can re-evaluate the concept of using SEMA as a policy rule that is adapted to the general concept of policy rules.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 telah menyatakan Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Agung sebagai addressat putusan, meresponnya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang isinya menganulir putusan tersebut dengan tetap membatasi peninjauan kembali satu kali dan memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari satu kali terbatas pada syarat dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009, serta menegaskan norma hukum pembatasan peninjauan kembali tidak hanya diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP, namun juga diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. Walaupun Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA juga turut diuji konstitusionalitasnya melalui putusan 66/PUU-XIII/2015 dan nomor 45/PUU-XIII/2015, SEMA tersebut tetap berlaku hingga sekarang. Terdapat dua identifikasi masalah yaitu, bagaimana kedudukan SEMA dalam sistem hukum positif Indonesia? dan bagaimana keberlakuan dan kekuatan hukum mengikat SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013, nomor 66/PUU-XIII/2015, dan nomor 45/PUU-XIII/2015? Teori yang digunakan yaitu, teori diskresi dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini yaitu, yuridis normatif dan empiris dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini yaitu, terdapat anomali penggunaan SEMA, seperti digunakan untuk mengatur hukum substantif dan menjawab putusan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan yang didapat, SEMA Peninjauan Kembali ini harus segera dicabut keberlakuannya dan penggunaannya harus sesuai sebagaimana peraturan kebijakan pada umumnya. Saran yang dapat diberikan yaitu, harus adanya limitasi materi muatan yang diatur oleh peraturan kebijakan, dan Mahkamah Agung dapat mengevaluasi kembali konsep dari penggunaan SEMA sebagai peraturan kebijakan yang disesuaikan dengan konsep umum peraturan kebijakan. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Supreme Court Circular Letter (SEMA), Policy Regulations, Constitutional Court Decisions, Legislation Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan kebijakan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Perundang-undangan | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
|||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Raihan Nur Arfullah | |||||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2024 15:28 | |||||||||
Last Modified: | 30 Jan 2024 15:28 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/32615 |
Available Versions of this Item
- Kedudukan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, Nomor 66/PUU-XIII/2015, dan Nomor 45/PUU-XIII/2015). (deposited 30 Jan 2024 15:28) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |