Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ANALISIS KEABSAHAN PENYERAHAN CESSIE TANPA PEMBERITAHUAN DEBITUR DALAM PERKARA KEPAILITAN PERBANKAN SYARIAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 25/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.)

Farhansyah, Adam (2024) ANALISIS KEABSAHAN PENYERAHAN CESSIE TANPA PEMBERITAHUAN DEBITUR DALAM PERKARA KEPAILITAN PERBANKAN SYARIAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 25/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
Adam Farhansyah_1111190172_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text (Skripsi 01)
Adam Farhansyah_1111190172_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (907kB)
[img] Text (Skripsi 02)
Adam Farhansyah_1111190172_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (211kB)
[img] Text (Skripsi 03)
Adam Farhansyah_1111190172_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (156kB)
[img] Text (Skripsi 04)
Adam Farhansyah_1111190172_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text (Skripsi 05)
Adam Farhansyah_1111190172_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)
[img] Text (Skripsi Ref)
Adam Farhansyah_1111190172_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB)
[img] Text (Skripsi Lamp)
Adam Farhansyah_1111190172_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Bankruptcy is a situation where a debtor or company can no longer pay its debt obligations to its creditors based on the provisions of Law Number 37 of 2004. Cessie is the handing over of claims in the name of the initial creditor (cedent) to the new creditor (cessionary). There is a transfer of debt collection rights (cessie) which was carried out without notification of the debtor as the bankruptcy respondent and the rejection of the bankruptcy petition on the grounds that it was not yet due in the PKPU process because it was still in a civil and criminal dispute, so there is a need for further research in the Commercial Court Decision at the Jakarta District Court Center Number: 25/Pdt.Sus Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.. This research aims to analyze the validity of cessies carried out without notification of the debtor as bankruptcy respondent and the legal considerations of the panel of judges in bankruptcy cases in Decision Number: 25/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. who rejected the bankruptcy petition on the grounds that it was not yet due according to statutory provisions. The method used is normative legal research with statutory, conceptual and case approaches. The data source comes from secondary data consisting of primary materials, secondary materials and tertiary materials. Data collection techniques were carried out using library research. Data analysis was carried out using qualitative analysis which is descriptive analysis. The results of this research conclude that the legal validity of a cessie is made with a Notarial deed, and to fulfill the formal requirements the cessie deed is submitted by the old and/or new creditor to the person receivable before the PKPU trial, so it is in line with the abstract theory because whether the cessie is valid or not does not depend on on whether the obligatory agreement is valid or not. The author believes that the legal considerations of the panel of judges in bankruptcy cases in Decision Number: 25/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. who rejected the bankruptcy petition on the grounds that it was not yet due is correct, based on Supreme Court Jurisprudence Number 120/PK/PDT.SUS/2007 there is no evidence of a summons and the due date has not been proven that there is a debt and it can be collected so it does not comply with Article 2 paragraph (1) Law Number 37 of 2004 concerning PKPU. This is in line with the elements of bankruptcy, namely the existence of debts that are past due, where there is no legal certainty in this case because it is still a civil and criminal dispute that has not yet been finalized.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSri Agustina, Rani197908032003122002
Thesis advisorEfriyanto, Efriyanto197204162002121002
Additional Information: Kepailitan adalah keadaan di mana seorang debitor atau perusahaan tidak dapat lagi membayar kewajiban utangnya kepada kreditornya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Cessie merupakan penyerahan tagihan atas nama dari kreditur awal (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Adanya pengalihan hak tagih utang (cessie) yang dilakukan tanpa pemberitahuan debitur sebagai termohon pailit dan penolakan permohonan pailit dengan alasan belum jatuh tempo dalam proses PKPU karena masih dalam sengketa perdata dan pidana, maka perlu adanya penelitian lebih lanjut dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 25/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang keabsahan cessie yang dilakukan tanpa pemberitahuan debitur sebagai termohon pailit dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara kepailitan pada Putusan Nomor: 25/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menolak permohonan pailit dengan alasan belum jatuh tempo menurut ketentuan perundang-undangan. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data berasal dari data sekunder terdiri dari bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisa data dilakukan dengan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan hukum cessie dibuat dengan akta Notaris, dan untuk memenuhi syarat formal akta cessie disampaikan oleh kreditor yang lama dan/atau yang baru kepada si berpiutang di muka persidangan PKPU, sehingga sejalan dengan teori abstrak karena sah atau tidaknya cessie tidak tergantung pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir. Penulis berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara kepailitan pada Putusan Nomor: 25/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menolak permohonan pailit dengan alasan belum jatuh tempo sudah tepat, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 120/PK/PDT.SUS/2007 tidak ada bukti somasi dan tanggal jatuh waktu belum terbukti adanya utang dan dapat ditagih sehingga belum memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU. Hal ini sejalan dengan unsur-unsur kepailitan kepailitan yaitu adanya utang yang sudah jatuh tempo, dimana perkara ini belum ada kepastian hukum karena masih dalam sengketa perdata dan pidana yang belum berketetapan hukum tetap.
Uncontrolled Keywords: Bankruptcy, Cessie, Debt Kepailitan, Cessie, Utang
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Adam Farhansyah
Date Deposited: 24 Jan 2024 11:05
Last Modified: 24 Jan 2024 11:05
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/32414

Actions (login required)

View Item View Item