HASBI ASSIDIQI, FAISAL (2017) WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE TIGA KUH PERDATA TENTANG PERIKATAN (Studi Kasus Wanprestasi Antara Supplier dan Distro Lavayette). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI DIHUBUNGKAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE TIGA KUH PERDATA TENTANG PERIKATAN (Studi Kasus Wanprestasi Antara Supplier dan Distro Lavayette) ABSTRAK Faisal Hasbi A 1111121077 Hubungan titip jual/konsinyasi adalah hubungan usaha yang eksistensinya sudah ada sejak lama di dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan konsinyasi diikat di dalam sebuah perjanjian konsinyasi. di Kabupaten Garut, terjadi hubungan konsinyasi antara Muchtarul Wildan sebagai supllier brand baju Crooz dengan Distro Lavayette. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti memutuskan untuk meneliti kasus ini dengan identifikasi masalah bagaimana bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Distro Lavayette terhadap Supplier dalam perjanjian konsinyasi, bagaimana upaya hukum Supplier kepada pihak Distro Lavayette terkait atas wanprestasi tersebut. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, dan wawancara kepada Muchtarul Wildan sebagai consignoor dan Distro Lavayette sebagai consignee juga menganalisa isi perjanjian kerjasama konsinyasi Muchtarul Wildan dan Distro Lavayette. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Distro Lavayette terhadap isi perjanjian kerjasama konsinyasi dengan Muchtarul Wildan adalah dijualnya baju cadangan yang diperuntukan untuk menggati baju yang rusak atas kelalain konsumen, rusaknya baju yang tidak laku ketika pengembalian, dan terlambatnya pembayaran hasil penjualan. Upaya hukum guna mengembalikan hak Muchtarul Wildan dapat diupayakan dengan cara melakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak, bila upaya menyelesaikan permasalahan oleh kedua belah pihak tidak mengalami titiktemu, maka sebagai jalan terakhir menggunakan upaya hukum lanjutan dalam ranah persidangan sebagaimana yang telah diatur di dalam perjanjian kerjasama konsinyasi. Kata Kunci : Perjanjian, Konsinyasi, Consignoor, Consignee, wanprestasi
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU KE TIGA KUH PERDATA TENTANG PERIKATAN (Studi Kasus Wanprestasi Antara Supplier dan Distro Lavayette) ABSTRAK Faisal Hasbi A 1111121077 Hubungan titip jual/konsinyasi adalah hubungan usaha yang eksistensinya sudah ada sejak lama di dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan konsinyasi diikat di dalam sebuah perjanjian konsinyasi. di Kabupaten Garut, terjadi hubungan konsinyasi antara Muchtarul Wildan sebagai supllier brand baju Crooz dengan Distro Lavayette. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti memutuskan untuk meneliti kasus ini dengan identifikasi masalah bagaimana bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Distro Lavayette terhadap Supplier dalam perjanjian konsinyasi, bagaimana upaya hukum Supplier kepada pihak Distro Lavayette terkait atas wanprestasi tersebut. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, dan wawancara kepada Muchtarul Wildan sebagai consignoor dan Distro Lavayette sebagai consignee juga menganalisa isi perjanjian kerjasama konsinyasi Muchtarul Wildan dan Distro Lavayette. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Distro Lavayette terhadap isi perjanjian kerjasama konsinyasi dengan Muchtarul Wildan adalah dijualnya baju cadangan yang diperuntukan untuk menggati baju yang rusak atas kelalain konsumen, rusaknya baju yang tidak laku ketika pengembalian, dan terlambatnya pembayaran hasil penjualan. Upaya hukum guna mengembalikan hak Muchtarul Wildan dapat diupayakan dengan cara melakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak, bila upaya menyelesaikan permasalahan oleh kedua belah pihak tidak mengalami titiktemu, maka sebagai jalan terakhir menggunakan upaya hukum lanjutan dalam ranah persidangan sebagaimana yang telah diatur di dalam perjanjian kerjasama konsinyasi. Kata Kunci : Perjanjian, Konsinyasi, Consignoor, Consignee, wanprestasi | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Admin Eprints Untirta | |||||||||
Date Deposited: | 19 Oct 2021 02:37 | |||||||||
Last Modified: | 19 Oct 2021 02:37 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3239 |
Actions (login required)
View Item |