Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PRATAMA, M. RIDHO (2017) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA BPRODUK OBAT TRADISIONAL ATAU JAMU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Label Halal Pada Produk Obat Tradisional Atau Jamu Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Oleh: M.Ridho Pratama ABSTRAK Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal merupakan kewajiban untuk memenuhi perintah Allah SWT. Namun, di era globalisasi seperti saat ini konsumen terlalu dimanjakan oleh para pelaku usaha yang menawarkan berbagai jenis makanan, minuman maupun obat-obatan dengan menggunakan perangkat atau alat yang canggih sehingga konsumen lengah dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Realitas saat ini, persoalan pencantuman label halal pada obat tradisional belum menjadi perhatian bagi para pihak produsen karena menganggap bahan baku yang digunakan dalam obat tradisional atau jamu sudah pasti halal. Jika diteliti pembuatan obat tradisional atau jamu tidak hanya menggunakan bahan baku utama namun juga menggunakan bahan tambahan, hal ini yang harus menjadi perhatian karena tidak jarang bahan tambahan yang digunakan menggunakan bahan yang diharamkan oleh Islam untuk dikonsumsi. Pemerintah dalam hal ini telah merespon permasalahan konsumen dengan mengesahkan beberapa peraturan perundangan-undangan namun adanya regulasi tersebut tidak serta merta diterima, ditaati, dan dilaksanakan oleh pihak produsen. Dalam tulisan ini penulis akan mengangkat kewajiban pencantuman label halal pada obat tradisional atau jamu sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data primer, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan, sementara analisis data yang penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif. Dalam penulisan ini penulis menganalisa pelaksanaan pencantuman label halal dalam produk obat tradisional atau jamu sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen muslim sebagai hak dan kewajiban terhadap kosumen serta akibat hukum apabila tidak mencantumkan label halal dalam produk obat tradisional atau jamu berdasarkan sifat kewajiban sertifikasi halal menurut peraturan perundang-undangan terkait produk halal. Pencantuman label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari produsen untuk mengembalikan hakhak konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek kesehatan, juga bahkan yang sangat penting adalah sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah masyarakat. Kata Kunci : label, halal, obat tradisional atau jamu.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorGunawati, AnneUNSPECIFIED
Thesis advisorHandayani, DiniUNSPECIFIED
Additional Information: Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Label Halal Pada Produk Obat Tradisional Atau Jamu Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Oleh: M.Ridho Pratama ABSTRAK Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal merupakan kewajiban untuk memenuhi perintah Allah SWT. Namun, di era globalisasi seperti saat ini konsumen terlalu dimanjakan oleh para pelaku usaha yang menawarkan berbagai jenis makanan, minuman maupun obat-obatan dengan menggunakan perangkat atau alat yang canggih sehingga konsumen lengah dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Realitas saat ini, persoalan pencantuman label halal pada obat tradisional belum menjadi perhatian bagi para pihak produsen karena menganggap bahan baku yang digunakan dalam obat tradisional atau jamu sudah pasti halal. Jika diteliti pembuatan obat tradisional atau jamu tidak hanya menggunakan bahan baku utama namun juga menggunakan bahan tambahan, hal ini yang harus menjadi perhatian karena tidak jarang bahan tambahan yang digunakan menggunakan bahan yang diharamkan oleh Islam untuk dikonsumsi. Pemerintah dalam hal ini telah merespon permasalahan konsumen dengan mengesahkan beberapa peraturan perundangan-undangan namun adanya regulasi tersebut tidak serta merta diterima, ditaati, dan dilaksanakan oleh pihak produsen. Dalam tulisan ini penulis akan mengangkat kewajiban pencantuman label halal pada obat tradisional atau jamu sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data primer, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan, sementara analisis data yang penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif. Dalam penulisan ini penulis menganalisa pelaksanaan pencantuman label halal dalam produk obat tradisional atau jamu sebagai perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen muslim sebagai hak dan kewajiban terhadap kosumen serta akibat hukum apabila tidak mencantumkan label halal dalam produk obat tradisional atau jamu berdasarkan sifat kewajiban sertifikasi halal menurut peraturan perundang-undangan terkait produk halal. Pencantuman label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari produsen untuk mengembalikan hakhak konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek kesehatan, juga bahkan yang sangat penting adalah sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah masyarakat. Kata Kunci : label, halal, obat tradisional atau jamu.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 19 Oct 2021 02:34
Last Modified: 19 Oct 2021 02:34
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/3237

Actions (login required)

View Item View Item