Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 389/PDT.SUS.PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST JO. PUTUSAN NOMOR 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021 JO. PUTUSAN NOMOR 3 PK/PDT. SUS-PAILIT/2022 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PT. ASURANSI JIWA KRESNA

Anwar Valerian, Rifal (2023) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 389/PDT.SUS.PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST JO. PUTUSAN NOMOR 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021 JO. PUTUSAN NOMOR 3 PK/PDT. SUS-PAILIT/2022 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PT. ASURANSI JIWA KRESNA. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (820kB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (938kB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16kB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img] Text (skripsi)
Rifal Anwar Valerian_1111180221_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (536kB)

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) as a supervisor in the financial sector is authorized to determine the sustainability of insurance companies, if in its supervision insurance companies make mistakes, negligence and have an impact on losses to insurance policyholders, OJK can limit or reduce problematic insurance businesses in order to avoid losses that will be experienced by policyholders. As for the identification of the problem, How is the legal standing of the Creditor who submits an application directly to the Commercial Court in the case of Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) of PT Kresna Life Insurance? and, How is the responsibility of the Financial Services Authority (OJK) to the Creditor due to the cancellation of the Decision on the Ratification of the Peace Agreement (Homologation) Number 389/Pdt.Sus.PKPU/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Decision Number 647 K/Pdt.Sus�Bankruptcy/2021 Jo. Decision Number 3 PK/Pdt.Sus-Bankruptcy/2022? The theories used are legal standing theory and legal responsibility theory. The method used in this research is normative juridical with a statutory approach and a case approach sourced from secondary data sources through a literature study method which is analyzed based on qualitative juridical data analysis which produces analytical descriptive data. The results of the research obtained are that insurance policyholders in the PKPU case of PT Asuransi Jiwa Kresna do not have legal standing to file a lawsuit or PKPU application against PT Asuransi Jiwa directly to the Commercial Court which refers to Article 223 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations and OJK's responsibility, namely OJK is responsible for business activities carried out by banks and non-bank financial institutions in business activities so that it is necessary to have an alternative to make regulation and supervision and other financial institutions under one roof. The conclusion is that policyholder customers as creditors in PKPU cases against Insurance Companies do not have legal standing in filing PKPU applications against Insurance Companies to the Commercial Court and OJK's liability is based on Article 55 of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. The suggestion is that the Panel of Judges in examining and deciding a PKPU application case against an Insurance Company, should not cause legal uncertainty by deciding a case with immature considerations.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSri Agustina, Rani197908032003122002
Thesis advisorSyahrul Mucharom, Rully198102252008121002
Additional Information: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas disektor keuangan berwenang dalam menentukan keberlangsungan perusahaan asuransi, apabila dalam pengawasannya perusahaan asuransi melakukan kesalahan, kelalaian dan memberi dampak kerugian terhadap pemegang polis asuransi maka OJK dapat membatasi atau mengurangi usaha perasuransian yang bermasalah demi menghindari kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis. Adapun indetifikasi masalahnya, Bagaimana kedudukan hukum (legal standing) yang dimiliki Kreditur yang mengajukan permohonan secara langsung ke Pengadilan Niaga dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Asuransi Jiwa Kresna? dan, Bagaimana pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Kreditur akibat pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus.PKPU/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Putusan Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo. Putusan Nomor 3 PK/Pdt.Sus�Pailit/2022?. Teori yang digunakan yaitu, teori kedudukan hukum (legal standing) dan teori tanggung jawab hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang bersumber pada sumber data sekunder melalui metode studi kepustakaan yang dialalisa berdasarkan analisis data secara yuridis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapat adalah pemegang polis asuransi dalam perkara PKPU PT. Asuransi Jiwa Kresna tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan atau permohonan PKPU terhadap PT. Asuransi Jiwa secara langsung ke Pengadilan Niaga yang mengacu pada Pasal 223 Undang�Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan pertanggungjawaban OJK yaitu OJK bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan non bank pada kegiatan usaha sehingga perlu adanya suatu alternatif untuk menjadikan pengaturan dan pengawasan maupun lembaga keuangan lainnya dalam satu atap. Kesimpulannya yaitu bahwa nasabah pemegang polis selaku kreditur dalam perkara PKPU terhadap Perusahaan Asuransi tidak memiliki kedudukan Hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi ke Pengadilan Niaga serta pertanggungjawaban OJK didasarkan pada Pasal 55 Undang�Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sarannya diharapkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian hukum dengan memutus suatu perkara dengan pertimbangan yang tidak matang.
Uncontrolled Keywords: Financial Services Authority, PKPU, Insurance Company Otoritas Jasa Keuangan, PKPU, Perusahaan Asuansi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: anwar valerian rifal
Date Deposited: 15 Jan 2024 11:09
Last Modified: 15 Jan 2024 11:09
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/32172

Actions (login required)

View Item View Item