Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

Kebijakan Kriminal Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (Mental Disorder)

Paradita, Dhera (2023) Kebijakan Kriminal Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (Mental Disorder). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_01.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_02.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_04.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_05.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_Ref.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text
Dhera Paradita_1111180268_Lamp.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)

Abstract

People with mental disorders known as ODGJ, according to Act 18 of 2014 about Mental Health, are people who experience disorders in thoughts, behavior, and feelings which are manifested in the form of a set of symptoms and/or some kind of tendency, and can cause suffering and obstacles in carrying out people's functions as human beings. People with mental disorders are one of group that is prone to be victims of sexual harassment, but in Indonesia there is no policy that clearly regulates the protection of people with mental disorders who are victims of sexual harassment, so this has created a legal emptiness. Thus, it is necessary to review the criminal law currently in force in Indonesia to ensure that this legal emptiness is resolved. Such as reviewing the formulation of criminal law for perpetrators of criminal acts of sexual harassment against people with mental disorders and how policies against perpetrators of sexual harassment against people with mental disorders will be implemented in the future?. By using qualitative methods with a normative juridical approach, it is known that Indonesia does not yet have a regulatory formulation that clearly addresses sexual harassment against people with mental disorders. And the criminal policy regarding sexual harassment against people with mental disorders in Indonesia is still not ideal enough to be implemented, both because it does not cover several problems that can occur, along with the criminal sanctions imposed on the perpetrators. Therefore, it is necessary to review the regulations governing sexual harassment against people with mental disorders, one of which is by reviewing them by making references to several other countries, such as England, New Zealand and Malaysia which have also implemented protection policies against people with mental disorders.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorMohas, Muhyi196109212000121001
Thesis advisorFauzi, Ahmad198104152008011007
Additional Information: Orang dengan gangguan jiwa atau disingkat ODGJ, menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Orang dengan gangguan jiwa merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban pelecehan seksual, namun di Indonesia belum adanya kebijakan yang secara jelas mengatur mengenai perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menjadi korban pelecehan seksual, sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian diperlukan pengkajian kembali terkait hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini guna memastikan kekosongan hukum tersebut teratasi. Seperti melakukan pengkajian terhadap formulasi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa dan bagaimana kebijakan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa dimasa mendatang diberlakukan. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Diketahui bahwa di Indonesia belum memiliki formulasi peraturan yang secara jelas menyinggung secara spesifik mengenai tindak pelecehan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa. Serta kebijakan kriminal mengenai pelecehan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa di Indonesia masih belum cukup ideal untuk diterapkan baik dari kurang mencakup beberapa permasalahan yang dapat terjadi, beserta sanksi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku. Oleh karena itu diperlukan pengkajian ulang terhadap peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pelecehan seksual terhadap orang dengan gangguan jiwa, salah satunya dengan mengkaji kembali dengan melakukan referensi kepada beberapa negara lain, seperti Negara Inggris, New Zealand, dan Malaysia yang juga telah menerapkan kebijakan perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Uncontrolled Keywords: Sexual Harassment, People with Mental Disorders, Criminal Policy Pelecehan Seksual, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Kebijakan Kriminal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Dhera Paradita
Date Deposited: 14 Dec 2023 14:46
Last Modified: 14 Dec 2023 14:46
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/31517

Actions (login required)

View Item View Item